Gugatan First Travel
dan Pengembalian Uang Jamaah

by -

Visual Indonesia, Jakarta,-

Pembekuan izin usaha perjalanan haji dan umrah PT. First Anugrah Karya Wisata (First Travel) pada Juli lalu menimbulkan keresahan jamaah haji dan umroh First Travel.

Andika Surachman sebagai pimpinan penyelenggara umrah First Travel beserta kuasa hukumnya DR. Eggi Sudjana, menemui Sekjen Kementerian Agama dalam kaitannya dengan pembekuan tersebut oleh pihak Kementerian Agama.

“Kasus ini sangat meresahkan jamaah kami. Kami harap pemerintah bisa mengkaji ulang keputusan mereka berdasarkan sanggahan yang kami sampaikan tersebut,” katanya.

Dan sebagai pihak yang telah membekukan izin usaha perjalanan haji dan umrah PT. First Anugrah Karya Wisata, meminta waktu selama sepekan untuk mempelajari gugatan yang diajukan First Travel melalui kuasa hukumnya DR. Eggi Sudjana dari Eggi Sudjana & Partners.

“Setelah pertemuan dengan Sekjen, beliau meminta waktu seminggu untuk mendalami dan mempelajari keberatan yang disampaikan First Travel. Karena secara hukum ini masih dalam proses jadi kita tunggu saja, ” jelas DR. Eggi Sudjana di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Rabu (8/8).

Disinggung tentang pengembalian uang yang diminta kembali oleh para calon peserta umrah, DR. Eggi Sudjana yang juga didampingi Fashion Designer Annisa Hasibuan, istri pemilik First Travel, Andika, menambahkan bahwa terkait pengembalian uang yang diminta kembali oleh para calon peserta umrah, kliennya sangat bertanggungjawab untuk mengembalikan dengan tahapan 30 hari sampai 90 hari kerja dan ada dalam kesepakatan dengan OJK. Lalu bagaimana logikanya bisa mengembalikan kalau usahanya ditutup, jelasnya.

(ayen; foto mm

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.