Visual Indonesia, Jakarta,-
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteran Rakyat (Kemenko KESRA), kini telah berubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), yang dikepalai oleh Puan Maharani.
Kebudayaan memang menjadi fokus perhatian pemerintahan Joko Widodo dan Yusuf Kalla, dalam upaya membangun karakter bangsa, demikian dikemukakan, Asisten Deputi Warisan Budaya, Dr.Ir. Pamuji Lestari, M.Sc dalam sebuah kesempatan di ruang kerjanya, di Kemenko PMK, Jakarta.
Dan dalam upaya membangun karakter bangsa inilah kita sebagai bangsa menghadapi tantangan. Baik dari aspek politik, ekonomi, dan tentunya budaya itu sendiri. Oleh karenanya pemerintah bersama DPR tengah menggodok RUU Kebudayaan untuk menjadi UU Kebudayaan, lanjutnya.
“Kebudayaan kini tidak hanya domainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun juga domainnya Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sehingga Kebudayaan harus dikomunikasikan kepada lintas kementerian. Ini adalah fungsi dari Menko PMK, lewat tiga aspek yakni Koordinasi Program, Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan, dan Koordinasi Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan,” ungkap Pamuji Lestari.
Terkait Warisan Budaya, Kemenko PMK dalam tupoksinya mengamankan, melindungi, melestarikan, dan mengelola Warisan Budaya baik yang sudah ditetapkan pemerintah maupun oleh dunia (UNESCO). Baik Warisan Budaya berupa Benda atau Warisan Budaya Non Benda, dan Warisan Alam.
“Jadi tidak hanya sebatas diberikan penetapan, namun juga harus dikelola serta harus dilestarikan,” tambah Dr. Pamuji Lestari.
Dalam pelestarian warisan ini, tidak bisa dilaksanakan oleh kementerian teknis sektoral saja. Seperti warisan Taman Nasional Komodo, diusulkan oleh Kementerian Kehutanan, karena di sana ada masyarakatnya, yang notabene ada budayanya. Perlu sarana dan prasarana, yang menjadi domain Kementerian PU. Apalagi kemudian status lahan sudah menjadi Warisan Dunia, maka lahan tidak boleh dikonversi menjadi perumahan, menjadi hotel, atau menjadi bangunan-bangunan yang lain. Hal-hal inilah yang menjadi domain Menko PMK, jelasnya lebih lanjut.
Sekarang ini ada 12 Kementerian yang bersinggungan dengan sektor kebudayaan, termasuk BAPENAS. Karenanya semua kegiatan Kementerian harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Dimana dalam RPJMN , ada yang namanya Agenda Prioritas Pembangunan, termasuk Program Prioritas Pembangunan, dan Prioritas Bidang.
Sangat disayangkan, Kebudayaan belum masuk ke dalam Agenda Prioritas Pembangunan. Namun masuk ke dalam agenda Prioritas Bidang. Padahal TRI SAKTI, mengamanatkan Kepribadiaan Dalam Kebudayaan. Founding Father meminta untuk meletakkan Kebudayaan dalam Pilar TRI SAKTI, setelah Ekonomi dan Politik. Sehingga inilah yang menjadi prioritas pembangunan dibawah Kemenko PMK.
Disamping Kebudayan, secara Nasional belum menjadi milik bangsa Indonesia. Lantaran belum sepenuhnya memberikan ruang kepada para penggiat dan pelaku budaya, sebagaimana semestinya. Sehingga Kemenko PMK menginginkan setiap kegiatan apa pun harus melibatkan 5 unsur atau Penta Helix yaitu Akademisi, Sektor Bisnis, Komunitas, Pemerintah, dan Media, dalam membangun Kebudayaan Indonesia dalam arti sesungguhnya.
(gha/foto ist