Visualindonesia, Jakarta,—
Menyikapi semakin maraknya pemberitaan di media cetak maupun elektronik terkait kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial JE terhadap sejumlah siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Malang, Jawa Timur, PT. Harmoni Dinamik Indonesia (PT. HDI) mengklarifikasi agar pemberitaan-pemberitaan tersebut tidak merugikan nama baik PT HDI dan segenap para Mitra Usahanya.
Kuasa Hukum HDI, Ina Rachman mengatakan, perlu digarisbawahi bahwa PT HDI tidak terlibat dalam manajemen dan pengelolaan SPI. Begitu pula dengan JE, bukanlah karyawan HDI atau beroperasi di bawah arahan HDI.
“JE hanya bertindak sebagai mitra usaha/enterpriser yang bersifat mandiri yang mengembangkan jaringan penjualan langsung (MLM) HDI,” ujar Ina Rachman di kantor pusat PT HDI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7).
Jadi sejatinya, imbuh Ina, tidak ada kaitan antara manajemen SMA SPI dengan manajemen PT HDI. Ina menegaskan, segala perbuatan yang dilakukan oleh JE adalah mutlak merupakan tanggung jawab JE secara pribadi.
“PT HDI prihatin dengan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa SPI. Perseroan juga telah mengambil tindakan dengan memberhentikan keanggotaan saudara JE sebagai mitra usaha/enterpriser sejak kasus tersebut mencuat,” tegas Ina Rachman yang juga Sekjen Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).
Ina menambahkan, PT HDI selalu mengikuti dan mencermati perkembangan kasus tersebut, mulai dari penyidikan di Polda Jatim hingga persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Namun perkembangan terakhir mengharuskan perusahaan untuk mengambil tindakan yang jelas dan tegas.
“Oleh karena itu, PT HDI memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan JE sesuai dengan kode etik serta prinsip dasar yang diatur oleh asosiasi penjualan langsung,” urai Ina.
Sementara itu, Chairman & CEO, HDI Family of Companies, Brandon Chia mengatakan, Ini bukan keputusan yang mudah untuk diambil, tetapi ini adalah keputusan yang tepat, karena tujuan PT. HDI adalah untuk menciptakan ruang yang aman (safe space) bagi semua mitra usaha/enterpriser untuk menjaga kesehatan mereka dan juga belajar tentang kewirausahaan.
“Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, kasus ini sangat bertentangan dengan semua nilai (value) dan keyakinan kami,” kata Brandon.
Brandon menambahkan, PT. HDI selalu mengambil sikap tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk penyalahgunaan/pelanggaran yang dilakukan oleh para Mitra Usaha/enterpriser-nya.
“Kami membuka hotline bagi masyarakat luas untuk menghubungi atau mengirim pesan/pengaduan apabila memiliki informasi yang ingin disampaikan kepada PT. HDI di nomor 0821 223 2347,” imbuhnya.
Perlu diketahui, PT. HDI sangat mendukung pendirian Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), mengingat pendidikan adalah merupakan Hak Warga Negara Indonesia sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Generasi muda Indonesia yang cerdas, akan menjadi modal utama bagi kemajuan bangsa ini agar mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa maju lainnya di seluruh dunia.
Adapun latar belakang dan tujuan pendirian Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Malang tersebut, adalah sangat mulia, yakni sebagai sekolah gratis bagi warga kurang mampu (khususnya anak yatim piatu), di mana para siswa dididik dalam kurikulum SMA dan juga pendidikan kewirausahaan.
(drel; foto mm