Visualindonesia, Jakarta,-
Setelah didakwa sebagai pengedar narkoba dan diputus 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, artis Roro Fitria mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta namun ditolak, kini Roro Fitria mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Roro sempat curhat kepada Falky Parera, sahabat yang juga pengacara.
(drel