Visualindonesia, Bekasi,-
Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang dipimpin Ketua Hakim Djuyamto SH, menggelar sidang ‘Pemeriksaan Setempat’ di lokasi obyek perkara seluas 1.781 m2 di Kampung Rawa Semut, Jati Asih, Kota Bekasi atas nama Ahmad Surya Ghumbyra.
Hadir dalam sidang tersebut, kuasa hukum dari Penggugat A.Yetty Lentari, SH, serta kuasa hukum dari Tergugat Juanda SH dan Muslim SH. Sidang ‘Pemeriksaan Setempat’ itu juga disaksikan pemegang kuasa Penggugat dan para Ahli Waris, masyarakat, Aparat Keamanan, RT/RW serta staf Kelurahan
Sementara terkait klaim Penggugat Muhammad dan kuasa hukumnya, A.Yetty Lentari, SH, yang menyatakan bahwa mereka memiliki ‘Surat Pengembalian’ dari Yayasan Taman Ismail Marzuki (Yayasan TIM) kepada ahli waris, dengan tegas dibantah Ketua Yayasan TIM, Umaryoto, yang menyatakan bahwa hal itu tidak benar dan tidak pernah ada.
(drel