Visualindonesia, Jakarta,-
Rencana pemerintah untuk melebur Badan Pengelola (BP) Batam dengan Pemkot Batam menuai penolakan dari warga setempat dan juga politisi.
Terkait hal itu, Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut. Sebab, jika pemerintah bersikeras, hal tersebut berpotensi melanggar Undang undang nomer 23 tentang pemerintahan yang melarang Wali Kota merangkap jabatan. Selain itu ada juga undang undang nomer 53 tahun 1999.
Menurut anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidiq, pemerintah sebaiknya duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Karena undang-undang menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI.
Lebih lanjut, Bowo menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Wali Kota Batam.
“Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang,” ujar Bowo kepada sejumlah awak media, Jumat (21/12/2018).
Bowo mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan BP Batam di bawah kepemimpinan kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo yang dianggap telah memimpin BP Batam dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak pemkot Batam.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VI lainnya, Bambang Haryo. Politisi partai Gerindra ini mencurigai adanya kepentingan pemerintah yang tidak diakomodir oleh BP Batam, sehingga pemerintah berencana mengeluarkan sebuah keputusan yang bertentangan dengan undang-undang.
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai sebuah kawasan Industri dan Perdagangan yang terkoneksi langsung dengan Pelabuhan. Sehingga diharapkan dapat menyaingi negeri tetangga, Singapura.
(*)