Rangkap Jabatan BP Batam dan Wali Kota Batam Berpotensi Abuse of Power

by -

Visualindonesia, Jakarta,-

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, mengatakan rangkap jabatan BP Batam dengan Wali Kota Batam berpotensi abuse of power. Hal ini disampaikan Enny lewat diskusi bertitel, “Menakar Masa Depan Batam Pasca-Pengalihan BP Batam”, Rabu, (19/12) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

“Dengan keputusan ini berarti minimal pemerintah sudah melanggar Undang Undang, karena di dalam Undang Undang Pemerintah Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Kalau ini dilakukan pasti investor akan bertanya-tanya bagaimana kelanjutan dengan berbagai skema FTZ yang ditawarkan oleh pemerintah kepada mereka. Sehingga kalau muncul persoalan seperti sekarang yang paling pertama kita fikirkan yakni respon dari para pengusaha atau respon para investor,” kata Enny.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan keputusan pemerintah terkait Badan Pengusahaan (BP) Batam, tidak ada pernyataan bahwa otoritas yang mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang di Batam tersebut akan dibubarkan.

Darmin mengatakan, bahwa hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo kemarin memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam.

Presiden dan Wakil Presiden menganggap cara tersebut adalah paling efektif untuk menghilangkan dualisme yang terjadi di Batam selama ini. Sebab, perkembangan ekonomi di BP Batam tak kunjung signifikan.

Keputusan tersebut, lanjut Enny Sri Hartati jelas menyalahi aturan yang ada dan berpotensi memperburuk iklim investasi yang saat ini sudah menurun di Batam. Oleh karenanya pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif terlebih dahulu sebelum mempublishnya ke masyarakat. Ini sangat mengganggu iklim investasi di kawasan BP Batam.

“Padahal permasalahan di Batam bukan semata-mata karena dualisme kelembagaan. Dipastikan pengambilan keputusan tanpa menelisik terlebih dahulu peta situasi nyata dan gambaran yang lengkap berakibat fatal dan memunculkan keresahan investor,” papar Enny Sri Hartati lebih lanjut.

Penunjukkan Wali Kota sebagai Ex-Officio BP Batam melanggar UU No.23 /2014 tentang Pemerintahan Daerah karena Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Lantaran berpotensi juga munculnya konflik kepentingan anggaran dan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah. lni preseden buruk pelanggaran UU No 1 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 76 UU No.23/2014 pun mempunyai spirit agar pejabat daerah tidak menghadapi konflik kepentingan (conflict of interest). Potensi abuse of power pun terbuka karena Wali Kota nota bene pejabat politik.

Rencana Pengalihan BP Batam ke Pemkot Batam semakin meningkatkan ketidakpastian regulasi, peraturan, Iahan, infrastruktur hingga kepastian insentif bagi investor.

Tambahnya penurunan kinerja ekonomi di Batam terjadi setelah Pemprop dan Pemko dalam ikut mengatur sektor ekonomi, investasi, industri dan pariwisata di Batam

Menurut Enny, dualisme kelembagaan dapat diselesaikan dengan mengacu UU No.53/1999 ayat 21 huruf C.  Dengan memberikan amanat kepada Pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah tentang pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam (cq. BP Batam).

Namun Pemerintah Pusat hingga kini belum merealisasikannya. Pemerintah malah mengusulkan FTZ menjadi KEK, dan memutuskan Wali Kota sebagai Kepala BP Batam ex-officio. Dengan kata lain, tambahnya penurunan kinerja ekonomi di Batam terjadi setelah Pemprop dan Pemko dalam ikut mengatur sektor ekonomi, investasi, industri dan pariwisata di Batam.

“Jadi perlu payung hukum untuk mengatur pembagian wewenang dan tugas antara Pemkot Batam dan BP Batam. Perlu segera menyusun PP Hubungan Kerja Pemkot Batam dan BP Batam sesuai UU 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam,” ujarnya Enny lebih jauh.

Kota Batam merupakan salah satu kawasan strategis yang dimiliki Indonesia. Berjarak hanya 20 Km dari Singapura, Batam dinilai mampu menandingi negara tersebut sebagai bagian rantai produksi dan logistik global serta menjadi pusat ekonomi ASEAN.

“Karena maksud kita membangun Batam, kita ingin terjadi industrialisasi di Batam. Kalau kebijakan ini menyebabkan kegalauan, kekhawatiran, dan perasaan ketidak pastian. Ini berarti berlawanan dengan tujuan utama kita memperbaiki persoalan ini. Berarti keputusan pemerintah ini harus ditinjau ulang,” tegas Enny.

(*

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.