Visualindonesia, Jakarta,-
Achfas Achsien yang menjabat Direktur Paytren Asset Managemen (PAM), digugat perdata oleh ketiga adiknya, Yatie Achyatie Achsien, Enny Arianie Achsien dan Arwani Achsien terkait perselisihan harta warisan peninggalan ayah mereka, KH. Alwie Abubakar Achsien.
Kuasa hukum ketiganya Iskandar Siregar, SH membenarkan gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara No. 814/PDT.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Oktober 2018.
Menurut Iskandar, sebelum gugatan ini dia daftarkan, Achfas Achsien sudah disomasi. Somasi dilayangkan langsung ke kediaman Achfas di Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Sayang sekali, Achfas tidak mengindahkan somasi adik-adiknya. Dia juga tidak menghubungi ketiga adiknya atau kami sebagai pengacaranya, sampai batas waktu yang diberikan,” jelas Iskandar Siregar.
Perselisihan kakak beradik ini menyangkut harta warisan peninggalan bapak mereka, KH. Alwie Abubakar Achsien, berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan BKR Nomor 2, Cijagra, Bandung, Jawa Barat.
Semasa hidupnya, KH. Alwie Abubakar Achsien pernah menjadi dubes di Iran dan pernah juga menjadi anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada masa Orde Baru. Beliau juga tercatat sebagai salah satu pendiri UNINUS Bandung.
Tanggal 20 Juli 2016 lalu, tanah dan bangunan tersebut laku terjual dan uang pembayarannya masuk ke rekening Acfas. Itu karena sebelumnya tanah tersebut sudah berubah nama kepemilikan dari ibu mereka Ny. Masrifah menjadi nama Achfas, setelah dia menebus sertifikat tanah dan bangunan tersebut dari pihak ketiga.
“Proses balik nama ini adalah inisiatif Achfas sendiri tanpa melalui musyawarah dan persetujuan kami saudara-saudaranya,” jelas Enny Arianie Achsien beberapa waktu lalu.
Iskandar Siregar menjelaskan, uang hasil penjualan tanah itu dikuasai sepenuhnya oleh Achfas dan baru dibagikan kepada ibu dan adik-adiknya delapan bulan kemudian. Muncul masalah saat pembagian uang tersebut.
Ibu dan Achfas bersaudara sepakat untuk membagi uang hasil penjualan warisan itu secara Islam atau faraid. Namun oleh Achfas uang itu dibagikan dengan skema dan rumus yang disusunnya sendiri sehingga terjadi ketidakadilan dan mengandung unsur melanggar hukum.
Nggak mungkin Achfas masuk Paytren dengan tangan kosong.
Seperti penuturan dua adik Achfas, Enny dan Yatie, sifat serakah Achfas ini berakibat fatal bagi adik-adik dan ibunya. Achfas hidup dengan serba kecukupan, sementara dua adiknya tinggal dengan menumpang rumah orang. Ibu kandung Achfas sendiri, Ny. Masrifah, tinggal di rumah sewaan.
Adik-adik Achfas makin sedih ketika mereka tahu Achfas bergabung dengan Yusuf Mansur untuk mengelola Paytren Asset Management (PAM). Seperti diketahui, PAM adalah perusahaan sekuritas Yusuf Mansur yang sudah mendapat izin operasional dari Otoritas Jasa Keungan (OJK). Bisa jadi, faktor Achfas-lah sehingga PAM mulus mendapat izin dari OJK.
“Gabungnya Achfas di PAM ini justru tak lama setelah terjadi penjualan tanah warisan itu. Nggak mungkin Achfas masuk Paytren dengan tangan kosong,” ungkap Yatie.
Sebelum pindah dan menjadi direktur di PAM, kabarnya Achfas Achsien pernah menjadi orang top di BNI sekuritas dan menjabat direktur di PG Asset Managemen.
(ril/ayen; foto ist