Visualindonesia, Jakarta,-
DJ Dinar Candy bersama Henry Indraguna sebagai kuasa hukumnya, melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).
Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun twitter @amoy_angels atas pencatutan nama Dinar Candy di katalog prostitusi online.
“Hari ini kami telah melaporkan akun @amoy_angels,” ujar Henry di SPKT Polda Metro Jaya.
Masih kata Henri, bahwa dalam akun tersebut terdapat katalog yang berisi nama-nama selebriti tanah air dan salah satunya adalah Dinar Candy yang dilebeli Rp80 juta untuk ‘pelayanannya’ selama 5 jam.
“Dia (pemilik akun) bilang, ini Dinar DJ yang lagi naik daun dihargai 80 juta selama 5 jam. Enggak lah itu kerja rodi banget, nggak pernah kayak gitu juga,” ujar pemilik nama asli Dinar Miswari ini tegas.
Dinar Candy dan kuasa hukumnya membawa bukti tangkapan layar akun twitter @amoy_angels. Dalam akun tersebut disertakan foto Dinar Candy dan sejumlah artis lainnya.
“Aku sangat dirugikan. Takutnya nanti kerjaan aku dibatalkan. Makanya aku cepat-cepat lapor buat klarifikasi,”
Dinar tentu saja merasa dirugikan atas perlakuan tersebut karena kontraknya ada yang terancam dibatalkan.
“Aku sangat dirugikan. Takutnya nanti kerjaan aku dibatalkan. Makanya aku cepat-cepat lapor buat klarifikasi,” kata DJ seksi ini.
Pemilik akun Twitter @amoy_angels sendiri dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.
(a yen; foto mm/ist