Butuh Penguatan Layanan UPTD PPA di Daerah

by -

Visual Indonesia, Jakarta, –

Berdasarkan hasil kajian terkait layanan kepada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender menunjukkan bahwa butuh penguatan layanan UPTD PPA, khususnya di daerah.

Lantaran hal tersebut secara kualitas masih jauh dari yang di harapkan dan belum responsif terhadap korban. Dikarenakan intervensi pemerintah khususnya di tingkat daerah belum terwujud secara optimal.

Oleh karena itulah, Kementerian PPPA perlu dilakukan upaya perlindungan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu dengan menempatkan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di daerah.

“Ini amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU PEMDA), dimana Pemerintah Daerah dapat membentuk UPTD dibawah Dinas PPPA yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai penanggungjawab penyelenggara layanan terhadap perempuan dan anak tingkat dasar dan lanjutan,”

“Ini amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU PEMDA), dimana Pemerintah Daerah dapat membentuk UPTD dibawah Dinas PPPA yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai penanggungjawab penyelenggara layanan terhadap perempuan dan anak tingkat dasar dan lanjutan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI (24/1) dengan agenda ‘Sinkronisasi Kebijakan Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal tersebut, lanjut Menteri merupakan wujud nyata dalam menghadirkan Negara di tengah masyarakat dalam memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender.

Komisi VIII DPR RI pun meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pembentukan UPTD PPA di bawah dinas yang menangani urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Disamping Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian PPPA untuk menindaklanjuti usulan kepada Presiden terkait peningkatan cluster Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam rangka penguatan kelembagaan dan program PP dan PA.

(mm; foto ist

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.