Visual Indonesia, Jakarta,-
Komisi X DPR RI mengingatkan dengan sungguh-sungguh agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi untuk secara serius segera menerbitkan peraturan-peraturan pelaksana yang diamanahkan oleh UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang selama ini masih terbengkalai.
Demikian salah satu kesimpulan yang muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy di Gedung DPR, Rabu (16/1) kemari.
Dalam acara dengar pendapat itu, beberapa angggota DPR menegaskan, akibat belum adanya berbagai peraturan pelaksana yang seharusnya dikeluarkan pemerintah, telah terjadi ketidakpastian dan suasana tidak kondusif di dunia perfilman nasional dewasa ini. Menghadapi desakan tersebut, Menteri Muhadjir dalam rapat tersebut berjanji akan segera merealisasikan permintaaan Komisi X DPR.
“Desakan Komisi X itu merupakan angin segar buat kalangan perfilman nasional, dan harus secara sungguh-sungguh dilaksanakan oleh Kemendikbud. Kita akan kawal terus sampai semua peraturan pelaksanaan UU Perfilman terwujud,”
Desakan Komisi X DPR yang membawahi Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Parawisata dan Industri Kreatif, Riset dan Dikti serta Perpustakaan Nasional itu, antara lain dikemukakan oleh anggota Komisi X Anang Hermansyah. “Perfilman nasional jangan dibiarkan tanpa ada peraturan pelaksana, padahal UU Perfilman sudah memerintahkan hal tersebut,” tandas Anang.
Harapan Komisi X sejalan dengan aspirasi sebagian besar yang ada di masyarakat perfilman. “Desakan Komisi X itu merupakan angin segar buat kalangan perfilman nasional, dan harus secara sungguh-sungguh dilaksanakan oleh Kemendikbud. Kita akan kawal terus sampai semua peraturan pelaksanaan UU Perfilman terwujud,” kata kritikus film senior yang juga pakar hukum komunikasi, Wina Armada Sukardi.” Kita berharap kali ini tidak sekedar janji-janji belaka lagi,” tandasnya.
Mengingat perlunya peraturan pelaksana UU Perfilman, dan masa kerja kementerian yang tinggal satahun lagi, Wina Armada memberi target dalam tiga bulan sebaiknya peraturan pelaksana itu sudah harus teralisasi. “Jika lebih dari tiga bulan kita kembali pesimis,” kata Wina.
Sutradara film Akhlis Suryapati menandaskan, dengan adanya desakan dari Komisi X DPR, berarti tidak ada lagi alasan bagi Kemendikbud untuk menunda-menunda keluarnya peraturan pelaksnaa UU Perfilman. Selanjutnya Akhlis mengharapkan dengan keluarnya peraturan-peraturan pelaksana UU Perfilman, carut marut peredaran perfilman nasional yang terjadi selama ini dapat diatasi. “Peraturan pelaksana itu penting untuk membuat tata edar perfilman yang fair dan melaksanakan ketentuan 60 persen porsi film nasional,” ujar Ahklis.
Beberapa waktu silam, Peran Serta Masyarakat Perfilman juga sudah lebih dahulu mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan UU Perfilman. Peran Serta Masyarakat Perfilman sendiri bulan April yang datang bakal menyelenggarakan kongres yang akan membahas berbagai aspek perfilman Indonesia di Surabaya. Kongres antara lain mendiskusikan adanya perlakuan tidak adil terhadap perfilman nasional.
(hs; foto mm