Visual Indonesia, Biak Numfor,–
Setiap anak memiliki hak yang sama untuk dilindungi dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk melindungi anak tanpa tebang pilih, demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Markus O. Mansnemwra, saat menyampaikan latar belakang Sosialisasi Pencegahan dan Penelantaran Anak bagi para Mananwir atau Dewan Adat Biak Numfor.
Ditambahkan Markus, bahwa sosialisasi yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan permintaan khusus Dewan Adat Biak Numfor untuk menambah wawasan mengenai perlindungan anak dari bentuk kejahatan.
Sementara Menteri PPPA, Yohana Yembise mengapresiasi atas perhatian pada perlindungan anak dari Dewan Adat Biak Numfor tersebut. Lantaran Biak menjadi daerah yang memiliki hukum adat dan beberapa diantaranya masih diskriminasi terhadap perempan dan anak.
“Saya mengingatkan sudah saatnya hukum adat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan Undang-Undang yg berlaku di negara Indonesia, misalnya dengan menjadikan UU No.17 Tahun 2016 sebagai dasar terkait kebijakan mengenai perempuan dan anak. Dan kegiatan ini merupakan sosialisasi pertama Kemen PPPA kepada pihak Dewan Adat Biak dan saya mengapresiasi keinginan tokoh-tokoh adat untuk memberikan perhatian pada anak,’’ ujar Menteri Yohana.
Oleh karenanya, Menteri menekankan pentingnya ketahanan keluarga dan melindungi anak dimulai dari kehidupan sehari-hari dengan memperhatikan tumbuh kembang dan memenuhi hak anak. Selain mendorong percepatan pencapaian indikator-indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kab. Biak Numfor, terlebih karena Kab. Biak Numfor telah dicanangkan sebagai KLA sejak 2016 lalu, pungkasnya.
(mm; foto ist