Kuasa Hukum Darso Arief Bakuama
Yakin UYM Bakal Jadi Tersangka

by -

Visual Indonesia, Surabaya,-

Merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.B/742/VI/2017/UM/JATIM tanggal 15 Juni 2017 ; Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/1327/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor Ke-2 (dua), Nomor. B/1264/VIII/2017/Ditreskrimum, tanggal 11 Agustus 2017 dan Nomor :B/1480/ SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum, tertanggal 7 September 2017, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-3, Kuasa Hukum Darso Arief Bakuama, Rahmat K.Siregar, SH, yakini Ustadz Yusuf Mansur bakal jadi tersangka.

Seperti diketahui selah menaikkan status perkara dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, Polda Jawa Timur kini telah memeriksa 16 saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, yang dilaporkan Darso Arief Bakuama bersama sejumlah pelapor lainnya. Kini segera memasuki tahap gelar perkara.

Rahmat K.Siregar, SH yang selama ini mendampingi Darso Arief Bakuama sebagai pelapor. Secara rinci menyebutkan bahwa berdasar Nomor :B/1480/ SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum, tertanggal 7 September 2017, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-3.

Perkembangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penipuan sebagai mata pencaharian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan atau pasal 379.a KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang diduga dllakukan JAM‘AN NURCHOTIB MANSUR alias YUSUF MANSUR.

“Dalam surat itu disebutkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 (enam belas) saksi serta Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara. Selain menginformasikan rencana tindak lanjut penyidik yakni akan melakukan gelar perkara dan penyidik akan menindak lanjuti hasil dari geIar perkara tersebut,” papar Rahmat.

Dengan kata lain menurut Rahmat K.Siregar, SH, Polda Jawa Timur juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang klien kami laporkan mewakili beberapa korban Invetasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.

“Oleh karenanya, dalam gelar perkara nanti, kami berharap polisi bisa segera menentukan siapa yang menjadi tersangkanya,” tegas Rahmat K.Siregar, SH lebih jauh.

Bagi kuasa hukum pelapor, Rahmat K.Siregar, SH, dengan progress perkembangan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kini mengarah pada gelar perkara, maka akan semakin menguak investasi bermasalah dari Ustadz Yusuf Mansur, yang akrab disapa UYM itu.

(yuri; foto ist

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.