Bogor,-
Mantan Boss Suzuki Motor se-Kota Bogor, EW, diduga kuat telah melakukan penggelapan dan penganiayaan terhadap NS, pengusaha stonecrush dan peternakan ayam di daerah Bogor Kota. Hal tersebut terungkap saat awak media menemui Kasat Reskrim AKP Candra Sasongko di Polresta Bogor Kota (30/11).
Untuk pengamanan terhadap tersangka EW, pihak Reskrim Polresta Bogor Kota telah menahannya di ruang tahanan Polresta. Hal tersebut dilakukan setelah beberapa kali panggilan dari pihak kepolisian tidak diindahkan. Bahkan hingga dilakukan penangkapan secara paksa dikediamannya.
Mantan Boss Suzuki Motor se-Kota Bogor ini, menurut Zacky Alatas SH,MH, yang menjadi kuasa hukum NS, terkait upaya penipuan dan penggelapan SHM sebidang tanah di perumahan Pakuan Bogor senilai Rp 3.5 Miliar. Bahkan hingga saat ini masih belum diketahui keberadaan barang yang digelapkan tersebut.
Oleh karenanya, sebagai kuasa hukum NS, Zacky berterimakasih kepada kinerja jajaran baru Kapolresta Bogor Kota yang dipimpin Kapolresta Bogor Kota AKBP SUJUDI AS, SH,Sik.Msi serta Kasat Reskrim AKP Candra Sasongko, yang telah bergerak cepat menahan tersangka, EW.
Berdasarkan keterangan yang didapat di sekitar kediaman NS, mantan boss Suzuki Motor se-Kota Bogor, EW ini memiliki prilaku yang kasar dan sadis. EW tak segan-segan mengancam siapapun, dan bahkan memukul yang menghalangi keinginannya. Bahkan keluarga serta kerabatnya kerap melakukan kegaduhan di sekitar kediaman NS.
Putra dari supplier pabrik aci di Solo ini, sesungguhnya di kenal NS melalui sahabatnya untuk urusan bisnis. Tidak disangka EW justru memanfaatkan kedekatan dengan NS untuk berpura-pura membantu NS dalam melunasi pinjamannya di sebuah bank swasta dengan jaminan SHM rumah yang didiaminya tersebut.
Namun ternyata SHM dengan luas 507meter persegi di jalan Melati 5 tersebut tak pernah dikembalikan ketangan NS hingga kini. NS bukannya mendapatkan kembali surat tersebut malah justru kerap mendapatkan kekerasan demi kekerasan serta penganiayaan oleh EW agar mau menandatangani blanko kosong bermeterai. Bahkan tak segan-segan EW mengancam NS dan juga anak-anaknya jika tak mau memenuhi keinginannya.
Hingga kini pihak Reskrim Polresta Bogor Kota terus melengkapi berkas pidana yang disangkakan pada EW agar segera dimasukkan ke tingkat lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Bogor.
(tjo; foto nzr