Dimas Kanjeng
Tak Mendapatkan Perlindungan Hukum Sewajarnya

by -

Jakarta,-

Sejak dilakukan proses penangkapan Dimas Kanjeng pada 22 September 2016 lalu, hingga detik ini Dimas Kanjeng tidak mendapatkan perlindungan hukum sewajarnya, sebagai bagian haknya sebagai manusia dan warga negara Indonesia, demikian hal tersebut mengemuka saat Tim Kuasa Hukum Arsyad&Arsyad yang mendampingi Dimas Kanjeng, usai mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta (1/11).

Seperti diketahui, hingga saat ini Tim Kuasa Hukum Dimas Kanjeng dari kantor hukum Arsyad&Arsyad, tidak dapat menemui kliennya di Polda Jawa Timur. Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum, Dimas Kanjeng kini berada dalam ruang tersendiri seperti ruang isolasi dengan pengawasan ketat melalui CCTV.

Kanjeng Dimas Three 2Perlakuan tidak sewajarnya ini terhadap Dimas Kanjeng tidak sampai di sana saja karena secara terbuka spanduk-spanduk bertuliskan “Posko Pengaduan Terkait Dengan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi”, beredar dimana-mana termasuk di kantor Kepolisian setempat. Padahal hal tersebut, tegas Tim Hukum Arsyad&Arsyad, jelas-jelas telah melanggar asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum yang masih berlangsung. Bahkan telah melanggar pula etika mulia kepolisian yang bertugas mengayomi setiap warga negara Indonesia di dalam memperoleh perlindungan hukum.

Oleh karenanya, Tim Kuasa Hukum Arsyad&Arsyad terus berfokus pada hak-hak kliennya untuk mendapatkan perlindungan hukum sewajarnya terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung bagi kliennya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sebab tidak saja ke Komnas HAM, nantinya sejumlah lembaga terkait seperti Ombudsman, Kompolnas, Komisi III DPR-RI, hingga Menkopolhukam, akan menjadi ranah perjuangan kliennya untuk mendapatkan hak persamaan dan kesamaan di dalam hukum.

Banyak hal yang janggal dalam proses penegakan hukum kliennya, tambah Tim Kuasa Hukum Arsyad&Arsyad, mulai dari pengerahan 6.000 gabungan personil bersenjata lengkap, hadirnya baracuda dan water canon, termasuk melibatkan anjing pelacak yang masuk ke dalam tempat-tempat ibadah di lingkungan kediaman Dimas Kanjeng, hingga proses penyitaan uang tanpa adanya berita acara serah terima didalamnya, uang sitaan pun tidak dihitung secara benar dihadapan dan diketahui oleh pihak-pihak yang berwenang atau yang mewakili pemilik uang tersebut.

Tim Kuasa Hukum Arsyad&Arsyad menduga keras adanya upaya-upaya untuk melakukan character assasination bagi kliennya.

Dan lebih jauh informasi yang didapat Tim, sejumlah orang yang memiliki kedekatan dengan Dimas Kanjeng, mulai dimintai oleh oknum anggota untuk melakukan pelaporan terhadap dirinya. Dan tidak sedikit dari pada mereka yang turut disita kartu ATM, KTP serta buku tabungannya demi menjerat Dimas Kanjeng, di luar dakwaan Pasal 340 dan 338 KUHPidana.

Sementara itu, terkait pemberitaan sejumlah media yang memuat salah satu penasehat hukum Dimas Kanjeng tertangkap dalam kasus narkoba. Selaku Tim Kuasa Hukum Arsyad&Arsyad menegaskan bahwa peristiwa hukum tersebut tidak ada kaitannya dengan kliennya. Kasus tersebut juga telah menjadi ranah pribadi yang bersangkutan. Tim Kuasa Hukum Arsyad&Arsyad terus berjalan mendampingi Dimas Kanjeng untuk mendapatkan hak persamaan dan kesamaan didalam hukum.

(yuri/mul; foto tim

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.