Apoteker Praktek Diminta Bertanggungjawab

by -

Jakarta,-

Hadirnya Apoteker Pengelola Apotek (APA) di sebagian besar apotek nyaris sulit ditemukan. Karena itu BPOM dan PP IAI sepakat mendorong (meminta, red) agar para apoteker, terutama di pelayanan, berpraktek secara bertanggungjawab. Dan bila kewajiban sebagai penanggungjawab apotek dilalaikan akan memberikan sangsi tegas.

Nama Apoteker kerap tercantum dalam papan nama apotek, tetapi faktanya kerap tidak pernah ada. Sehingga memunculkan keprihatinan atas pertanggungjawabannya dalam pengelolaan apotek yang dipimpinannya. Demikian hal tersebut terungkap sebagai pokok bahasan ketika sejumlah Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) melakukan audiensi dengan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito di ruang kerjanya.

‘’Tindakan yang sudah kita sudah lakukan seperti terhadap Apotek Rakyat, berupa penutupan apotek atas arahan Gubernur DKI. Kita harapkan mendatang koordinasi serupa bisa dilakukan dengan kepala daerah lainnya,’’ ujar Penny yang didukung Ketua Umum PP IAI, Nurul Falah Edi Pariang.

Nurul bahkan menambahkan, IAI telah mengajukan usulan agar Permenkes tentang Apotek Rakyat segera dicabut karena tidak sesuai dengan PP No 51 tahun 2009 yang mewajibkan apoteker melakukan praktek kefarmasian secara bertanggungjawab.

Seperti diketahui Penny bersama sejumlah pejabat teras BPOM menerima kehadiran PP IAI, yang dipimpin Nurul Falah, beserta jajarannya, diantaranya Sekjen Noffendri Rustam, Bendahara Ellen Wijaya, Bidang Advokasi Mufti Djusnir, Dewan Kehormatan M Dani Pratomo dan Darodjatun Sanusi.

Tindakan tegas terhadap pelanggaran praktek kefarmasian itu merupakan tindak lanjut dari agenda utama BPOM, yaitu revitalisasi di bidang pengawasan obat dan makanan. BPOM berharap kedepannya akan mendapatkan lebih banyak kewenangan untuk melakukan pengawasan secara lebih komprehensif, lanjut Penny.

‘’Untuk itu saya mengarahkan dalam struktur organisasi yang baru nanti akan ada kedeputian penindakan dan kewaspadaan obat dan makanan yang pada intinya meningkatkan kualitas pengawasan, sehingga bisa memberikan penindakan hukum, ada kepastian hukum dan bisa menimbulkan efek jera, yang pada akhirnya akan menurunkan permasalahan yang kita hadapi,’’ tegas Penny.

Sementara itu Nurul Falah menyambut baik visi misi BPOM ke depan tersebut, karena hal itu sejalan dengan cita-cita IAI yang menginginkan agar para apoteker bisa berpraktek secara bertanggungjawab, dengan menerbitkan sertifikat GPP (Good Pharmacy Practice) sebagai standar penilaian bagi apoteker untuk berpraktek di pelayanan. Jadi sejalan dengan diterbitkannya CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik) di bidang industri serta CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) di bidang distribusi, jelas Nurul, mengakhiri.

(moel/mdtj; foto ist

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.