Jakarta,-
Korea-Indonesia Cinema Global Networking 2016 menjadi implementasí Memorandum Saling Pengertian antara kedua negara dalam bidang índustri perfilman, pasca penandatanganan perpanjangan perjanjian keria sama bilateral antara Bekraf dengan Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Republik Korea di bidang industri ekonomi kreatif medio Mei 2016 lalu saat kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Korea.
Bagi, Duta Besar Korea untuk Indonesia, Cho Tai Young, presiden Indonesia telah memberikan sinyal positif bagi kerjasama Korea dan Indonesia di bidang film di masa-masa mendatang yang dimulai oleh Korea-Indonesia Cinema Global Networking 2016 ini. Dan pengalaman Korea di dunia film diharapkan menjadi sinergi bagi perkembangan industri kedua negara, yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Korea-Indonesia Cinema Global Networking yang pertama, berlangsung tiga hari10-12 Agustus 2016, merupakan sebuah inisiasi dari Korean Film Council (KOFIC) dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Bertujuan sebagai wadah yang menyediakan ruang bagi perusahaan film Korea Selatan dan Indonesia untuk saling bertemu dan mempromosikan co-produksi.
“Harapannya menjadikan perfilman sebagai industri yang menjanjikan seperti di Korea Selatan, juga dimiliki insan perfilman Indonesia. Co-produksi menjadi transfer ilmu dan teknologi industri film kedua negara dan dapat saling mengambil manfaat dari pasar masing-masing,” jelas Ricky Pesik, Wakil Ketua Bekraft.
Korea-Indonesia Cinema Global Networking 2016, menjadi batu loncatan industri film kedua negara. Dan menjadi bukti perhatian serius pemerintah karena berpotensi besar dalam pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja perfilman sebagai penggerak subsektor kreatif, tambah Pesik.
Selama tiga hari, akan berlangsung serangkaian acara yang berniat untuk mempererat hubungan para pekerja industri film Indonesia dan Korea. Lima belas perusahaan film dari Korea datang untuk bertemu dengan lebih dari dua puluh perusahaan film Indonesia.
Seperti diketahui, sektor usaha perfilman telah dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Hal ini membuka banyak peluang dan mengawali harapan untuk semakin majunya perfilman di Indonesia.
Sementara, Sheila Timothy, Ketua Umum Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melebarkan networking dan mendorong terjadinya co-produksi sehingga dapat memberí manfaat bagi industri film, animasí dan VFX kedua negara ini. Di antaranya diharapkan dapat tercapai transfer ilmu, teknologi serta perluasan pasar didalamnya.
(ist/mdtj; foto muller