Visualindonesia.com,-
Penjurian tahap awal Festival Film Wartawan Indonesia 2023 (FFWI XIII) telah berakhir. Dewan Juri Awal, yang beranggotakan 21 wartawan seni, budaya dan film di beberapa kota di Indonesia, berkumpul dan melakukan penilaian di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023.
Para Dewan Juri bekerja untuk menentukan unggulan pemenang Piala Gunungan tahun 2023. Rapat pleno penjurian FFWI XIII yang difasilitasi Direktorat Perfilman, Musik dan Media, Kemendibudristek berlangsung secara daring dan luring.
Direktur Bidang Penjurian Tertiani ZB Simanjuntak menjelaskan bahwa proses penjurian terbagi dalam dua tahap. Pada tahap awal, Dewan Juri Awal memilah-milah 144 judul film Indonesia yang telah tayang di bioskop dan layanan video sejak 1 Oktober 2022 sampai dengan 30 September 2023.
Selanjutnya, para juri memilih total 78 judul film dari empat genre yang berbeda; yaitu komedi, laga, horor, dan drama. Dari daftar tersebut, dewan juri menentukan lima unggulan untuk sembilan unsur film yang dinilai dari setiap genre.
“Rapat pleno berlangsung selama delapan jam itu, para juri sangat berhati-hati dalam menjatuhkan pilihan mereka dengan saling mengajukan argumentasi dan analisis tajam untuk mencapai kesepakatan,” jelas mantan wartawan Jakarta Post itu.
Pada tahap akhir, lanjut Tertiani, Dewan Juri Akhir akan memilih satu pemenang dari susunan unggulan yang ditetapkan oleh Dewan Juri Awal. Nama-nama unggulan akan diumumkan secara daring pada 14 Oktober, dan penganugerahan Piala Gunungan bagi pemenang akan dilaksanakan pada 27 Oktober di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail (PPHUI) di Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketua Dewan Juri Awal Miftahul Arifin yang didatangkan panitia dari Yogyakarta bahwa dalam rapat pleno berjalan kondusif. Cukup seru memunculkan perdebatan yang sengit namun tetap dalam suasana emosi yang positif dan membangun. Rekan—rekan Dewan Juri sangat membantu saya mendapatkan pengalaman yang sangat berharga sebagai Ketua Dewan Juri Awal pada festival film yang berskala nasional.
“Semua anggota dewan juri ketika beragumentasi dalam menilai, dan mempertahankan pendapatnya tidak asal menilai atau berdasarkan selera saja tetapi ada argumentasi yang bisa dipertanggungjwabkan,”jelas Miftahul Arifin, alumni ISI Yogyakarta itu.
(*/drel; foto ist