Jakarta,-
Gelaran Korean Food Fair 2015 yang dihelat Korean Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs (MAFRA) bersama Korea Agro-Fisheries and Food Trade Corporation (aT) di Hotel Mulia, Jakarta, menghadirkan sejumlah produknya yang telah berlabelkan ‘Halal’. Sebanyak 19 Perusahaan makanan Korea dan 70 Food Buyers dari Indonesia hadir pada perhelatan ini.
Dimana sertifikasi produk ‘Halal’ menjadi bagian wajib dan tak terpisahkan dari pasar kuliner di negara-negara muslim dunia, termasuk di Indonesia dengan penduduknya sebesar 250 juta jiwa. Apalagi dalam kaitan perkembangan ‘moeslim tour’ Indonesia yang terus tumbuh pesat, sehingga produk kuliner yang halal menjadi ‘harga mati’ untuk dapat menarik para wisatawan Indonesia ke mancanegara, termasuk ke Korea.
Dalam K-Food Halal Seminar yang menjadi bagian dari B2B Export Consultation Meeting ini, kedua belah pihak mendapat gambaran yang lebih jelas bagaimana proses sertifikasi halal yang dilakukan banyak merek makan asal Korea (melalui Korea Muslim Federation – KMF) dan bagaimana mereka melokalisasi hidangan Korea agar diterima dengan baik oleh konsumen di Indonesia.
“87 persen penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Jadi kami berusaha sebaik mungkin agar dapat menyajikan ragam makanan yang halal sehingga dapat dikonsumsi tanpa ada rasa khawatir. Terlebih jika dikaitkan dengan pola hidup sehat, maka patut dipahami mengapa negara Korea lebih agresif mengejar label halal untuk produk makanan mereka,” jelas Jae Su Kim, Presiden aT.
Sementara Lia Amalia ST, SS, MM dari LPPOM-MUI menjelaskan bahwa pemberlakuan sertifikasi halal di Indonesia sesuai UU No.33 Tahun 2014 Pasal (4. 60, 64, 65 dan 67), yang melibatkan BPJPH, MUI, LPH serta Bussiness Community. Dengan sertifikasi halal meliputi HAS 23000, HAS 23103, HAS 23201, HAS 23101, HAS 23102 dan HAS 23104 (sesuai Cerol – SS23000).
(mdtj/ foto mdt