Visualindonesia, Jakarta,-
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Hal ini terkait adanya pelaporan yang telah diajukan ke Propam Mabes Polri dengan No. 202111021804, di Gedung Utama Mabes Polri, Lantai 1 – Divisi Propam, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta pada Rabu (19/1/2022).
Ada penggunaan surat palsu atas nama pelapor, Harun Julianto Christianson Sitohang dengan terlapor, Dirkrimum Polda Banten dan Irwasda Polda Banten.
Terlapor diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri karena dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang untuk segera melakukan pelimpahan Para Tersangka dan Barang Bukti.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten mengembalikan surat P21 beserta berkas perkaranya (P22) Klien kami: PT Farika Steel yang diwakili oleh Sdr Harun Julianto telah membuat Laporan Polisi Nomor: TBL/243/VII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tertanggal 07 Agustus 2020.
Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu yakni berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dan Fakta atas hasil Laporan tersebut telah ditetapkan 5 orang Tersangka.
a. Surat Ketetapan Nomor S. TAP/80.a/III/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 23 Maret 2021 a.n Tersangka Jakis Djakaria.
b. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021 a.n Tersangka H. Sufyan Sulaeman Bin H. Sulaeman.
c. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021 a.n Tersangka Didi Rosadi Bin Haerudin.
d. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021 a.n Tersangka Ruhul Amin ST Bin Hasanudin.
e. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 28 2020 a.n Tersangka Gunawan Bin Dana.
Selanjutnya telah pula diterbitkan Surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: B-1374/M.6.4.1/Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Jakis Djakaria, anak dari Ami Djakaria (alm) sudah lengkap (P-21) dan surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: B-1375/M.6.4.1/Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Gunawan Bin Dana dan kawan-kawan sudah lengkap (P-21).
Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa, dan jaksa sudah putuskan p21, Jaksa juga sudah mengirim p21a untuk segera pelimpahan barang bukti dan orangnya.
Namun Polda Banten tidak kunjung menyerahkan para pihak terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka (p21), sehingga masalah ini langsung dilaporkan kepada Propam. Pada tanggal 19 Januari, pihak pelapor dipanggil guna memberikan keterangan tambahan terkait masalah ini kepada penyidik propam.
Kasus ini adalah kasus penggunaan surat palsu untuk mengambil hak kepemilikan lahan yang bukan miliknya. Melalui pengacaranya pihak pelapor menyampaikan, “kami rakyat kecil, meminta keadilan kepada pimpinan Bapak Kapolri untuk transparansi dalam proses yang saat ini sedang berjalan.”
(*/vie; foto ist