Visualindonesia, Tangerang,-
Pada Jumat pagi tanggal 22 Oktober 2021, suasana di Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang terlihat lain dari biasanya. Sejumlah aparat keamanan tampak berkumpul di atas sebidang tanah kosong. Pagi itu akan dilaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang atas sengketa tanah antara Tan Siang Nio selaku penggugat dengan Haetami sebagai tergugat.
Kuasa hukum dari penggugat, DR. Endang Hadrian, S.H., M.H. mengaku terpaksa meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi tersebut karena adanya penguasaan lahan dan pengrusakan pagar tembok yang telah dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada saat pelaksanaan eksekusi berlangsung, ada sekelompok pihak yang mengaku ahli waris masuk ke area sengketa dan berusaha menghalangi pemasangan plang milik Tan Siang Nio, namun dari Pengadilan Negeri Tangerang menyarankan kepada siapa saja yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan ke pengadilan dan tidak mengganggu pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 26 Juli 2017 jo. Penetapan Eksekusi No. 142/PEN.EKS/2021/PN.TNG tanggal 30 September 2021, atas perkara perdata perbuatan melawan hukum berkaitan dengan kepemilikan tanah.
“Antara klien kami, Tan Siang Nio dengan Sdr. Haetami. Kami dari Law Firm Endang Hadrian & Partners, kuasa hukum dari Pemohon Eksekusi yaitu Tan Siang Nio,” ujar Endang Hadrian.
Menurut Endang, perkara ini sangat jelas, tanah seluas kurang lebih 1,6 hektar milik kliennya sesuai SHM No. 25/Suradita tertanggal 16 Juli 1981. Pada tahun 2017 tanpa seijin pemilik, tanah diarea tersebut digali dan diambil tanahnya.
“Karena tidak ada penyelesaian kekeluargaan, maka kami menggugat Termohon Eksekusi di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2017,” jelas Endang.
Kemudian terbit putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 26 Juli 2017.
“Di situ jelas dinyatakan bahwa tanah ini milik klien kami dan termohon eksekusi harus mencabut plang dan mengosongkan tanah tersebut,” ungkap Endang.
Pihak Termohon Eksekusi pada saat itu menurut Endang tidak melakukan upaya hukum banding maupun Peninjauan Kembali, jadi putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap.
“Artinya kalau tidak ada upaya hokum, berarti pihak Termohon Eksekusi menerima dan mengakui putusan tersebut,” tegasnya.
Awalnya, pihak Tan Siang Nio belum meminta eksekusi. Tanah miliknya itu hanya diberi pagar beton seklilingnya. Namun pagar panel beton sepanjang kurang lebih 120 meter tersebut dirobohkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Atas dasar itulah kami menilai perlu untuk memohon eksekusi ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 26 Juli 2017 tersebut,” papar Endang.
Endang menegaskan, sebelumnya sudah dilakukan proses aanmaning atau peneguran terhadap pihak Termohon Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
“Sudah dilakukan pencocokan juga oleh pihak Juru Sita dan sudah dilakukan sita eksekusi oleh Juru Sita,” pungkas Endang.
(drel; foto mm