PPKM Darurat Segera Diberlakukan, Atur Sejumlah Aktivitas Dan Tempat Berkumpul Masyarakat

by -

Visualindonesia, Jakarta,–

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertanggung jawab di luar wilayah Jawa dan Bali.

Kedua menteri itu memang sebelumnya sudah dipercaya Jokowi untuk menangani pandemi Covid. Airlangga Hartarto merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Sedangkan Luhut, pada September tahun lalu pernah ditugasi menurunkan penyebaran Covid di sembilan provinsi prioritas, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali.

Presiden Joko Widodo dikabarkan akan mengumumkan secara langsung PPKM darurat pada Kamis, 1 Juli 2021.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai wacana PPKM Darurat menyusul semakin melonjaknya kasus Covid-19. PPKM Darurat disebut-sebut akan membatasi sejumlah aktivitas seperti bekerja dari rumah (Work From Home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja.

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi pemerintah soal rencana PPKM Darurat.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia pada Selasa hingga pukul 12.00 WIB bertambah 20.467 dan secara akumulatif sejak Maret 2020 menjadi 2.156.465 orang.

Angka penularan Covid-19 di Indonesia sempat menyentuh kasus tertinggi pada Minggu (27/6) dengan tambahan 21.342 pasien.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyarakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.

Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas, Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:

Perkantoran Pemerintah dan Swasta

– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%

– Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

– WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

– Pengaturan waktu kerja secara bergantian

– Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain

– Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda

 

Belajar Mengajar

– Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring

– Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.

 

Makan dan Minum di Tempat Umum

– Paling banyak 25% kapasitas

– Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.

– Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

– Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

Pusat Perbelanjaan dan Mal

– Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

– Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

Kegiatan ibadah

– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman

– Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

Fasilitas umum dan tempat wisata

– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman

– Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

Transportasi umum

– Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.

– Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

(*/vie; foto ist

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.