Visualindonesia, Jakarta,-
Terkait persoalan saling gugat dua pemilik produk pelumas anti karat WD 40 dengan Get All-40 yang berlarut-larut, Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono menyampaikan keprihatinannya karena adanya indikasi arogansi perusahaan asing.
Perkara ini berawal dari gugatan pembatalan sertifikat Get All-40 oleh WD 40 pada tahun 2015. Dalam kasus tersebut Get All-40 kalah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA).
Namun Get All-40 berhasil mengambil kembali haknya melalui komisi banding Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dengan memanfaatkan diterbitkannya PP 10 tahun 2019, tentang tata cara banding merek di HaKI.
“Karena merasa dirugikan selama beberapa tahun, dan terhentinya produksi atas pesanan yang sudah diterima, maka setelah berhasil mengambil kembali haknya, Get All-40 melakukan gugatan ganti rugi dipengadilan niaga Jakarta Pusat,” ungkap Chandra Suwono.
Namun gugatan dengan nomor 41 yang dilayangkan pada Agustus 2020 itu baru dijadwalkan sidang perdananya pada tanggal 6 Januari 2021.
“Dari sini nampak sekali arogansi dari perusahaan Amerika WD 40 itu,” tegas Chandra.
Menurut Chandra, karena pihak WD 40 tidak peduli dengan gugatan Get All-40, tidak ada perwakilan mereka yang hadir dalam sidang untuk menjawab gugatan Get All-40 tersebut.
“Malah seminggu kemudian WD 40 mengugat balik Get All-40 untuk membatalkan sertifikat Get All-40,” papar Chandra.
Dengan adanya gugatan balik dari WD 40, Chandra Suwono menyimpulkan adanya itikad tidak baik dari pihak WD 40.
“Mereka tidak menghargai pasar bebas, persaingan bebas dan ingin mematikan pengusaha lokal seperti Get All-40 dengan gugatan pembatalan sertifikat yang sudah dikembalikan melalui mekanisme yang diatur dalam PP 10 tahun 2019,” jelas Chandra.
Lebih jauh Chandra Suwono menduga, pihak WD 40 telah melecehkan sistem hukum dan mencederai peradilan Indonesia yang menerapkan azas sederhana, cepat dan murah dalam proses peradilan.
“Sekarang hukum menjadi rancu dengan adanya satu objek dengan dua gugatan dan dengan para pihak yang sama,” kata Chandra.
Chandra mengatakan, agar tidak terjadi kerancuhan dalam hukum, mestinya gugatan WD 40 tidak perlu diterima atau tidak disidangkan, mengingat azas hukum Indonesia yang sederhana, cepat dan murah itu.
Chandra percaya para hakim yang mulia yang mengadili sengketa ini dapat mengambil keputusan seadil-adilnya agar dapat memberikan kepastian hukum untuk dunia usaha, tanpa monopoli dan penzoliman dari pengusaha besar atau pengusaha asing terhadap pengusaha lokal.
(*/mm; foto ist