Visualindonesia, Jakarta,-
Terkait pembelian sebuah mobil BMW 330i M Sport Black Shapire yang dinilai tidak sempurna karena adanya cacat baret di body mobil. Ryan Wibowo selaku pembeli, membawa kasus ini ke ranah hukum setelah gagal mencapai kata sepakat dalam sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi (BPSK) DKI Jakarta.
Ryan yang merasa dirugikan berharap pihak dealer PT Artha Motor Lestari mengganti mobil yang dibelinya itu dengan unit baru, namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi.
Didampingi kuasa hukumnya, Dwikalam Syahdania, Ryan akhirnya melaporkan sejumlah pihak yaitu dealer PT Artha Motor Lestari, PT BMW Indonesia dan bank peminjam, PT Maybank Indonesia Finance ke Polda Metro Jaya atas pelanggaran UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 pada Jumat (29/1/2021).
Dalam laporannya, Ryan menyebut dirinya merasa dirugikan karena tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen.
Menurut Ryan, yang lebih mengherankan lagi, mobil tersebut diserahterimakan 28 Oktober 2020, namun yang tercatat pada bank pemberi kredit, mobil telah diserahterimakan pada 26 Oktober 2020. Sehingga saat Ryan meminta mobil ditukar, angsuran telah berjalan untuk dibayarkan karena dianggap mobil telah diterima.
Menurut Dwikalam, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari laporan polisi tersebut, dan tidak menutup kemungkinan ke depannya akan menuntut secara perdata. Kuasa hukum Ryan ini juga tidak mengerti kenapa sekadar menenuhi permintaan konsumen untuk menukar mobilnya yang baret itu tidak bisa dipenuhi oleh dealer.
“Karena yang dibeli mobil baru, kan hak konsumen untuk mendapatkan mobil yang baru, sempurna dan tidak cacat,” ujarnya.
(drel; foto ist