Visualindonesia, Tangerang,-
Setelah melalui serangkaian sidang perkara sengketa tanah senilai Rp 3,3 miliar antara pemeran Bang Sulam di sinetron Tukang Bubur Naik Haji, Nasrullah alias Mat Solar dengan seorang guru ngaji bernama H. Idris kini memasuki babak baru.
Majelis Hakim PN Tangerang melepas H. Idris yang sudah menjalani masa tahanan selama 3 bulan di Polres Tangerang Selatan dengan dakwaan melakukan penggelapan sebidang tanah.
Dr. H. Endang Hadrian, SH.MH., selaku kuasa hukum Haji Idris telah memprediksi hasil sidang pada Selasa, 20 Oktober 2020 itu. Dia menilai kasus itu perdata, namun dipaksakan untuk masuk ke ranah pidana hanya karena ingin memenjarakan kliennya.
Setelah kliennya bebas, saat ini Endang sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya. Meski demikian, pihaknya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara damai melalui mediasi.
Endang melanjutkan, jika jalan mediasi tidak dapat ditempuh, pihaknya terpaksa akan mengambil jalur hukum perdata terkait kepemilikan tanah yang berdasarkan dokumen resmi masih atas nama kliennya.
Endang mengakui, alasannya membela H. Idris karena kliennya itu berada dipihak yang lemah, sementara lawannya adalah seorang publik figur. Pengacara spesialis sengketa tanah ini yakin kliennya dipihak yang benar berdasarkan kronologis dan bukti-bukti yang dimiliki.
Menurut Endang, penyebab klienya jadi terdakwa dan dipenjara karena Mat Solar tidak dapat mencairkan uang ganti rugi pembebasan jalan tol yang dititipkan di pengadilan senilai Rp 3,3 miliar.
Pihak Mat Solar menuding H. Idris telah menggelapkan pembayaran sebidang tanah yang juga terkena proyek jalan tol. Ternyata fakta persidangan membuktikan jika tanah tersebut bukan milik Mat Solar, sehingga H. Idris tidak terbukti melanggar pasal dakwaan Pasal 372 KUHP Junto Pasal 378 KUHP.
Endang menilai, upaya memenjarakan kliennya adalah langkah yang salah, karena akan menimbulkan masalah baru. Seharusnya pihak Mat Solar fokus pada mediasi terkait pencairan uang ganti rugi yang dititipkan di pengadilan saja.
Meskipun kliennya sudah dibui selama 3 bulan, namum Endang masih membuka peluang damai melalui mediasi. Jika pihak Mat Solar menolak mediasi, Endang akan menempuh jalur litigasi.
“Langkah yang terbaik adalah dengan cara berdamai, mediasi, dan rukun, uang itu pasti bisa diambil kalau perdamaian itu bisa dicapai, bukan dengan cara mempidanakan. Menghadapi permasalahan hukum itu hilangkan rasa dendam, dengki, emosi, berburuk sangka, dan saling menyakiti, damai itu nomor satu, pasti selesai,” ujar Endang.
(drel