RUU Kepariwisataan Siap Direvisi, Kemenpar dan DPR Fokus Perkuat Ekosistem Wisata

by -

Visualindonesia.com,-

Upaya memperkuat industri pariwisata Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Komisi VII DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan guna menyempurnakan regulasi yang ada.

Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025), Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana menegaskan pentingnya mengakomodasi berbagai aspek ekosistem pariwisata dalam revisi undang-undang ini.

Menurut Widiyanti, revisi ini bertujuan untuk memperkuat empat pilar utama dalam pengembangan sektor pariwisata, yakni industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, serta kelembagaan kepariwisataan.

“Pemerintah berkomitmen memasukkan poin-poin penting dari ekosistem pariwisata ke dalam empat bidang pembangunan pariwisata agar lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.

RUU Kepariwisataan ini dirancang untuk menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2009 yang dinilai perlu diperbarui agar lebih relevan dengan dinamika industri wisata saat ini.

Widiyanti mengungkapkan bahwa ada tiga aspek utama yang menjadi fokus revisi. Pertama, penguatan muatan materi dalam empat pilar kepariwisataan dengan menyesuaikan perkembangan sektor pariwisata global.

Kedua, menempatkan sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi utama dalam pembangunan pariwisata yang berdaya saing. Ketiga, mengakomodasi perencanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam pembangunan ekosistem pariwisata yang lebih terarah.

“Kami berharap RUU Kepariwisataan ini dapat memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan sektor wisata nasional serta memperkuat daya saing Indonesia sebagai destinasi unggulan di tingkat global,” tambah Widiyanti.

Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyambut baik langkah ini dan mendorong Kemenpar untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mematangkan rancangan undang-undang tersebut.

“Semoga proses pembahasan ini dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar mendukung kemajuan pariwisata nasional,” ujar Saleh.

Rapat ini juga dihadiri Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Enik Ermawati atau akrab disapa Ni Luh Puspa; Sekretaris Menteri Pariwisata, Bayu Aji; serta sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenpar.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan industri pariwisata Indonesia semakin berkembang dan mampu menjawab tantangan global di masa depan.

(*/vie; foto dok. Kemenpar

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.