Visualindonesia.com,-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Uji Formil Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk itu sebagai pemohon, lima organisasi profesi kesehatan akan melanjutkan proses hukum ke tahap Uji Materiil.
Permohonan uji formil dalam perkara No. 130/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh dr. Adib Khumaidi, Sp.OT. (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia), drg. Usman Sumantri (Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia), Dr. Harif Fadhillah (Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia), Dr. Nurjasmi (Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia) dan Noffendri, Ssi. Apt., M.Kes. (Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Dalam salah satu pertimbangannya, MK berpendapat bahwa struktur dan sistematika UU Kesehatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik dengan metode omnibus, sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan terkait.
“Dengan demikian, dalil permohonan para pemohon perihal UU No. 17/2023 cacat formil karena bentuk dan format yang tidak sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian bunyi pertimbangan MK.
Dalam proses keputusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 4 orang Hakim Konstitusi, mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum pemohon, Muhammad Joni mengungkapkan beberapa alasan pihaknya mengajukan uji formil peraturan tersebut. Prosesnya dinilai tidak melibatkan berbagai pihak sebagaimana ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, karena prosesnya harus melibatkan pihak-pihak dari DPR, Presiden, dan juga DPD RI.
Pemohon juga menyoroti unsur meaningful participation yang tidak terpenuhi hingga penghambatan proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut, berupa lampiran bukti adanya surat edaran kepada ASN bidang kesehatan untuk tidak terlibat dalam pembahasan ketika masih berbentuk RUU.
Menyikapi hasil putusan itu, para pemohon menghormati putusan MK, meskipun demikian, mereka akan terus memperjuangkan hak konstitusi demi masalah kesehatan masyarakat melalui upaya hukum Uji Materiil.
Salah satu pemohon, Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT. yang juga Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia menyatakan menghormati putusan MK tersebut dan berterimakasih kepada 4 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion.
“Sebagai bagian dari upaya semua organisasi profesi kesehatan yang juga berkepentingan berkaitan dengan masalah kesehatan masyarakat, maka kami akan melanjutkan dalam suatu upaya dengan mengajukan Uji Materiil,” ujar Adib Khumaidi.
Dalam kesempatan yang sama, pemohon lain Noffendri, Ssi. Apt., M.Kes.yang juga Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia menyampaikan, proses yang sedang berlangsung ini merupakan pencapaian luar biasa.
“Pendapat hukum yang kami sampaikan melalui kuasa hukum, saksi, maupun ahli di setiap persidangan itu ternyata diamini oleh empat hakim konstitusi. Bagi kami itu sudah capaian yang luar biasa, bagaimana kita bersama-sama meyakinkan kepada Majelis Hakim, bahwasanya penyusunan Undang-undang No. 17/2023 bermasalah secara peraturan dan bertentangan dengan UUD 1945,” papar Noffendri.
Lebih lanjut Noffendri menyampaikan, upaya hukum yang mereka lakukan akan berlanjut dengan Uji Materiil sesuai dengan hasil kajian masing-masing organisasi profesi dan tidak menutup kemungkinan uji materiil itu diajukan secara bersama-sama.
(drel; foto mm