Visualindonesia, Jakarta,-
Isu serius tentang dunia dalam ancaman krisis pangan global telah berlangsung sejak beberapa dekade terakhir. Agenda pembahasan dari para pemimpin dunia terus berlangsung pada berbagai tingkatan diplomasi internasional.
Tak terkecuali Indonesia juga harus membenahi kebijakan di bidang tata kelola pangan jika ingin terhindar ancaman krisis pangan yang bisa menganggu tekad menjadi negara maju menuju Indonesia Emas pada 2045. Faktor jumlah penduduk yang semakin besar adalah pemicu isu ini makin sentral.
Hal inilah yang topik Nagara Institute, lembaga kajian politik berkedudukan di Jakarta, yang mengangkatnya menjadi kajian serius pada dua layer yakni Focus Group Discussion (FGD) dan Riset Indepth yang berjalan pararel sejak Desember 2022 lalu.
Seminar nasional yang kali ini berlangsung di Hotel Sultan Jakarta adalah seminar hasil FGD dari rally FGD yang diselenggarakan Nagara Institute pada tiga kota yakni Bandung, Makassar dan Palembang serta sebuah roundtable discussion di Jakarta minggu ketiga Desember tahun lalu. Seminar nasional ini mengusung tema “Pembenahan Kebijakan Pangan Menuju Indonesia Emas”.
Sejumlah menteri hadir sebagai pembahas yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Menteri ATR BPN, Ketua UMum HKTI Moeldoko, beberapa anggota Komisi IV DPR-RI, Kabulog Budi Waseso, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arief Budimanta, dan sejumlah ahli pangan seperti ahli Pangan IPB Prof Dwi Andreas dan Khudori.
Hadir pula para pejabat yang mengurusi pertanian dari beberapa provinsi lumbung pangan yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan. Juga para pengambil kebijakan dari BUMN yang berkaitan dengan pangan semisal Dirut PT Pupuk Indonesia, RNI, PTP dan Sang Hyang Seri.
Ancaman Krisis Pangan
Dari rangkaian FGD yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa situasi pangan global memang sedang tidak baik-baik saja. Dunia sedang dihantui ancaman krisis pangan global yang secara langsung maupun tak langsung tergambarkan pada situasi di kawasan-kawasan utama pertanian. Misalnya, populasi yang terus meningkat signifikan, sementara volume produksi pangan penuh dengan ketidakpastian.
Pada tingkat global, ketidakpastian produksi pangan ini terjadi lantaran terjadi perubahan iklim yang ekstrem dan lahan untuk tanaman pangan terus terjadi penyusutan luasan dan degradasi kualitas. Selain itu, tensi politik dan keamanan yang panas dan masih adanya proteksionisme dan hambatan non-tarif juga menganggu distribusi pangan global.
Di dalam negeri, Indonesia juga menghadapi permasalahan pangan yang cukup pelik. Jumlah penduduk juga terus meningkat signifikan, dan pada 2045 diperkirakan mencapai 319 juta jiwa. Di saat yang sama, terus terjadi alih fungsi lahan pertanian secara masif. Lahan yang tersisa pun kualitasnya terus mengalami penurunan. Sehingga, defisit pangan dalam negeri bukan hal yang mustahil bisa terjadi.
Masalah lain yang menjadi temuan dan sebenarnya telah lama menjadi momok adalah seringnya terjadi instabilitas dan disparitas antara pasokan dan harga pangan baik antar-wilayah maupun antar-waktu. Ini situasi yang tidak hanya merugikan petani di tingkat hulu, tapi juga memberatkan konsumen di tingkat hilir.
Pembenahan Sistem Pangan
Dengan kondisi seperti itu, Indonesia juga bisa terimbas dampak dari ancaman krisis pangan global tersebut. Sebab, selama ini sistem tata kelola pangan nasional memang banyak problem yang membutuhkan jika ditelisik dari berbagai aspek.
Aspek kelembagaan, misalnya, tata kelola pangan kita masih lemah terutama pada koordinasi pengelolaan pangan lintas sektor dan antar-lembaga pemerintah, manajemen data pangan yang dapat diandalkan untuk basis kebijakan, manajemen pengelolaan cadangan pangan, dan posisi petani.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat lembaga-pembaga yang bersinggungan langsung dengan tata kelola pangan, seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog. Misalnya, untuk Bapanas, diberi wewenang dalam hal penyerapan hasil panen, mekanisme pembentukan harga, dan persetujuan importasi. Belum lagi soal penganggaran untuk mendukung pengelolaan kebijakan Lembaga baru namun sangat sentral ini.
Sementara untuk Bulog sendiri butuh ruang fleksibilitas dalam menetapkan harga beli dan skema pembayaran pada petani. Produk Bulog pun juga harus dilibatkan dalam program sosial pemerintah.
Pemerintah juga diminta tidak lupa untuk memperkuat posisi petani. Misalnya, mendukung penguatan BUMDES sebagai agregator petani, mendukung pengembangan jasa produksi pertanian seperti pergudangan, transportasi, dan pengadaan input, mendorong koperasi melibatkan petani, pelaku jasa pertanian, distributor, dan pedagang, dan memberikan pendampingan dan peningkatan kapasitas Korporasi Petani.
Selain masalah kelembagaan, pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan teknologi di sektor pertanian. Sebab, dua hal ini juga masih tergolong sangat lemah. Untuk peningkatan kualitas SDM, bisa dilakukan dengan penguatan sekolah kejuruan dan pendidikan tinggi pertanian dengan kurikulum pengembangan produk hasil pertanian. Untuk pengembangan teknologi, misalnya, bisa dilakukan pengembangan mesin pertanian yang sesuai untuk petani dengan skala lahan kecil dan teknologi pertanian yang mendukung keberlanjutan.
Sementara itu, untuk meningkatkan produkvitas sektor pertanian, pemerintah juga harus melakukan pembenahan pada masalah pupuk, ketersediaan lahan, dan sistem irigasi. Dalam hal pupuk, misalnya, dalam jangka pendek pemerintah harus menjamin ketersediaan pasokan kalium sebagai bahan baku pupuk. Dalam jangka panjang, harus ada pembangunan/investasi pada fasilitas produksi bahan baku pupuk. Selain itu, harus ada perbaikan sistem subsidi pupuk dan jaminan ketersediaan variasi kombinasi pupuk untuk kesesuaian dengan kondisi geografis setiap daerah.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan perlindungan lahan untuk pertanian dalam rencana tata ruang wilayah nasional maupun daerah agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian secara masif. Atau, perluasan lahan pertanian bisa dilakukan dengan pemulihan lahan bekas tambang.
Salah satu kelemahan di sektor pertanian adalah masalah infrastruktur transportasi dan ekosistem logistik pangan. Dua hal ini juga harus dibenahi oleh pemerintah. Untuk infrastruktur transportasi, perlu adanya peningkatan akses jalan yang menghubungkan sentra produksi pangan dengan simpul transportasi atau pusat konsumen dan peningkatan jumlah dan kapasitas pelabuhan di daerah-daerah sentra produksi pangan agar distribusi pangan antar-waktu antar-wilayah tidak mengalami gangguan.
Sementara, untuk ekosistem logistik, pemerintah bisa memberikan subsidi untuk pengembangan untuk angkutan pangan seperti tol laut dan meningkatkan peran BUMN bidang transportasi dalam mengatasi masalah distribusi pangan.
Pengembangan resi gudang juga perlu dikalukan melalui skema kerja sama swasta dan bank-bank BUMN. Start-up agregator dan pergudangan di daerah sentra produksi pangan juga perlu memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah.
Masalah tata niaga produk pangan nasional juga perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, jika tata niaga tidak diatur dengan baik, baik produsen maupun konsumen sama-sama dirugikan. Misalnya, pemerintah harus menjamin mekanisme terminasi pembayaran dari Bulog yang tidak memberatkan petani.
Selain itu, HPP yang ditetapkan pemerintah harus diatas biaya riil produksi pertanian. Untuk menyerap produksi pertanian, pemerintah juga harus meningkatkan kapasitas cadangan pemerintah mencapai 10% atau minimal untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan konsumsi nasonal.
Diharapkan, dengan pembenahan sistem tata kelola pangan ini, pemerintah telah siap dengan strategi untuk menjamin kedaulatan pangan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang Indonesia bisa terhindar dari ancaman krisis pangan dan pada 2045 mampu menjadi negara maju yang disokong oleh kedaulatan pangan sendiri.
(*)