Visualindonesia, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menggiring opini terkait persidangan praperadilan atas status tersangka Mardani H. Maming. Penilaian itu disampaikan pengamat hukum dari Nusa Bangsa Institute, Kurniawan, menyusul pernyataan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di media massa bahwa kedatangannya ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juli 2022, untuk memastikan tidak adanya intervensi dalam proses praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU itu.
“Pernyataan seperti itu seakan menyiratkan bahwa pengadilan tidak independen,” kata Kurniawan, Senin, 25 Juli 2022.
Meskipun tidak menjelaskan lebih jauh intervensi yang dimaksud, menurut Kurniawan, Karyoto seakan berupaya menekan hakim tunggal praperadilan dengan melemparkan sinyalemen tentang intervensi itu ke ruang publik. Apalagi, Kurniawan bilang, menyusul pernyataan Karyoto itu, muncul rumor di media massa bahwa Mardani Maming telah berkomunikasi dengan salah satu pejabat di Mahkamah Agung untuk membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan KPK terhadap dirinya.
“Deputi Penindakan semestinya bisa menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan tanpa dasar ke media,” kata Kurniawan.
“Itu kan sama saja dia ingin menggiring opini bahwa jika memenangkan permohonan Mardani Maming, maka hakim praperadilan telah disuap.”
Kuniawan juga melihat ketidakwajaran saat sejumlah penyidik KPK berseragam lengkap bersama Karyoto tampak di media mendatangi sidang praperadilan tersebut. “Jika polisi yang datang, itu masih wajar karena polisi punya alasan untuk menjaga persidangan,” kata Kurniawan. “Nah, kalau KPK tujuannya apa?”
Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka terhadap dirinya yang ditetapkan KPK pada 16 Juni 2022. Ini berkaitan dengan perkara dugaan pemberian suap dalam pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011, ketika Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Persidangan praperadilan itu dimulai sejak Selasa, 19 Juli 2022 dan akan berakhir pada Selasa, 26 Juli 2022. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Mardani Maming yang tergabung dalam Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU mengajukan empat argumentasi utama. Semua argumen itu menggugat keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka atas Mardani Maming oleh KPK.
Pertama, menurut mereka, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Mardani Maming karena perkara yang dituduhkan sudah lebih dulu ditangani oleh Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kedua, perkara yang dituduhkan KPK merupakan persoalan bisnis antarperusahaan yang memiliki dasar perjanjian dan underlying transaksi yang jelas. Ketiga, pasal yang dituduhkan kepada Mardani Maming oleh KPK berubah-ubah sehingga KPK melanggar hak asasi manusia karena baik Mardani Maming maupun tim kuasa hukumnya tidak mendapatkan kepastian hukum. Keempat, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka tanpa proses penyidikan terlebih dulu. Status tersangka ditetapkan hanya berdasarkan proses penyelidikan yang bukan pro justisia.
Sementara itu, Biro Hukum KPK Iskandar menyatakan pihaknya yakin penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur. Keterangan para ahli yang dihadirkan KPK dalam persidangan praperadilan juga mendukung bukti-bukti yang diajukan KPK.
“Kami meyakini hakim akan mempertimbangkan apa yang dilakukan KPK,” katanya, Jumat, 22 Juli 2022.
(*/vie; foto ist