Gelar Acara Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin SCM, Diancam Hukuman

by -

Visualindonesia, Jakarta,-

PT Surya Citra Media, Tbk (SCM) selaku pemegang lisensi eksklusif FIFA World Cup 2022 serta English Premier League musim 2022 – 2025, melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menggelar nonton bareng (nobar) secara komersial maupun non komersial tanpa izin.

Bila sampai ada yang kedapatan menggelar acara nobar tanpa izin, maka pihak SCM telah bersiap melakukan gugatan hukum kepada penyelenggaranya.

Perhelatan akbar Piala Dunia 2022 berlangsung di Qatar selama 28 hari, sejak 21 November hingga 18 Desember 2022 mendatang, memang menjadi hiburan yang paling ditunggu-tunggu bagi pecandu sepak bola di Indonesia bahkan seluruh dunia.

Pihak SCM pun mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2022 maupun English Premier League 2022 – 2025, wajib mengantungi izin resmi dari Indonesia Entertainment Group (IEG) yang ditunjuk SCM sebagai mitra untuk pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nobar.

Demikian disampaikan Director of Content Bussiness IEG, Hendy Lim saat jumpa pers virtual FIFA World Piracy, Public Viewing Rights & Regulation, Kamis (23/6/2022).

Hendy menegaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan ke seluruh wilayah Indonesia untuk mengantisipasi upaya pembajakan dalam bentuk nobar tanpa izin.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi, kontrak serta pengawasan di seluruh Indonesia. Hal ini harus dilakukan karena untuk mendapatkan hak siar eksklusif bukanlah perkara gampang,” ungkapnya.

Selain harus mengikuti aturan yang begitu ketat dari pihak FIFA, pemegang hak siar seringkali tidak mendapatkan keuntungan materi dari penyelenggaraan acara tersebut.

“Semua pemegang hak siar hampir mustahil mendapat keuntungan. Bisa dicek. Kami melakukan ini hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendy Lim didampingi Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Wisnu Hadi.

Wisnu menyampaikan bahwa pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022 – 2025 tanpa izin akan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Ancaman pidananya cukup lumayan, sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.

“Kami dari Bareskrim melakukan pengawasan terhadap beberapa kafe yang melakukan nobar. Namun, karena sifatnya delik aduan, harus ada laporan dari pemegang hak siar,” ujar Wisnu.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Anom Wibowo membenarkan bahwa menggelar nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022-2025 tanpa izin dari pemegang lisensi adalah pelanggaran hukum.

“Saya berkewajiban memberikan perlindungan kepada SCM dari pihak-pihak yang menyalahgunakan hak siar. Contohnya, nobar di kafe dan harus membayar. Padahal mereka tidak izin,” jelasnya.

(vie; foto ist

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.