Visualindonesia, Jakarta,-
Lely Anggraeni atau lebih dikenal sebagai Angel Lelga merasa dirugikan oleh seorang diduga istri aparat terkait kerja samanya di bisnis token kripto. Pasalnya sebagai brand Ambassador, sampai saat ini ia tak menerima kompensasi dari bisnis tersebut bahkan Angel sempat menyetor uang ratusan juta karena diiming-imingi keuntungan yang besar.
Dalam bisnis token yang memakai nama ‘Angel Token tersebut, ia diminta untuk mengaku sebagai CEO lantaran sang istri aparat tak ingin muncul dipermukaan. Angel menjelaskan bahwa dirinya bukanlah pemilik brand ‘Angel Token’. Hal inilah yang akhirnya berdampak kepada pekerjaanya yang lain, hingga ia merasa nama baiknya pun ikut dirugikan.
“Iyalah pasti nama baik saya dirugikan, apalagi kan saya juga membawa beberapa brand kecantikan, kesehatan, baju. Jadi saya juga harus menjelaskan ke beberapa klien gitu. Apalagi komen itu kan di kolom brand yang lain,” ujar Angel yang menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk “Aspek Hukum Perdagangan Crypto” di Ballroom Draja Hotel, Tendean Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Dampak lain yang sangat ia rasakan, ketika Angel harus kehilangan kontrak dengan brand lain yang akan mengajaknya untuk bekerja sama.
“Ada satu brand, saya nggak jadi kontrak dan itu nilainya lumayan besar. Pasti mereka juga kaget, ‘Angel nih, benar nggak nih’?” ungkap Angel.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Angel Lelga menjadi korban dugaan penipuan bisnis token kripto. Dalam kasus ini, ia sudah melaporkan terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara mengatakan, kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya belum menemui titik terang.
“Titiknya masih gelap. Tapi ini akan dibuat terang. Karena setiap penyelidikan dan penyidikan itu akan menerangkan suatu keadaan. Apakah keadaan ini yang melanggar hukum atau tidak itu dulu,” kata Deolipa Yumara.
Meskipun begitu, Deolipa Yumara yakin kasus dugaan penipuan yang dialami Angel Lelga akan menemui titik terang.
“Setelah terang pidana baru lah apakah ini bisa disampaikan di wilayah persidangan untuk disidang oleh hakim apakah ini bisa diputus sesuatu bersalah atau tidak biar di pengadilan yang menentukan. Biasanya Habis gelap terbitlah terang,” pungkas Deolipa Yumara.
(drel; foto mm