Keputusan Gugatan Merek Dagang Di PN Niaga Jakarta Pusat Dinilai Cacat Hukum

by -

Visualindonesia, Jakarta,-

Benny Bong, selaku pemilik produk cairan anti karat Get All-40 yang digugat WD-40 menganggap hasil putusan gugatan merek dagang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu cacat hukum. Pengusaha lokal itu menduga telah terjadi perselingkuhan hukum.

Menurut Benny Bong, gugatan pembatalan oleh WD-40 kepada Get All-40 yang merupakan produksi dalam negeri yang dikabulkan Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat, padahal sejak awal pihak tergugat meminta majelis hakim untuk tidak disidangkan karena tidak memenuhi syarat yang cukup berdasarkan hukum di Indonesia.

“Karena kuasa hukum dari penggugat tidak memiliki legal standing yang sah menurut hukum Indonesia dan disamping itu penggugat pun menggugat dengan kekurangan pihak, yakni Komisi Banding dari HAKI yang mengeluarkan sertifikat Get All-40 secara sah tidak dilibatkan,” ungkap Benny Bong.

Sehingga menurut Benny Bong, persidangan yang terkesan dipaksakan itu tidak memiliki landasan hukum sah menurut hukum Indonesia.

“Patut diduga WD-40 telah mempermainkan hukum di Indonesia karena berselingkuh dengan penegak hukum, sehingga menciderai institusi kehakiman,” jelasnya.

Benny Bong (Pemilik produk cairan anti karat Get All-40)

Oleh karena itu, selaku pemilik dan produsen Get All-40, Benny Bong akan mencari keadilan dengan melaporkan keputusan tersebut ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.

“Karena keputusan yang kekurangan pihak dan cacat hukum, maka sertifikat Get All-40 adalah sah secara hukum, karena tidak dibatalkan oleh Komisi Banding HAKI yang secara sah mengeluarkan sertifikat tersebut untuk mendukung produksi dalam negeri,” paparnya.

Karena merasa keputusan tersebut cacat hukum, dan demi keadilan serta transparansi, melalui kuasa hukumnya, Benny Bong mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses hukum ini.

“Sehingga ada transparansi dan keadilan untuk memberi kepastian hukum untuk dunia usaha, khususnya produksi dalam negeri,” ujar Benny Bong.

Benny Bong mengaku heran karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan pendapat saksi ahli yang paling ahli dalam bidangnya, yakni Dr. Suyud Margono, S.H., Sekjen Arbitrasi Mediasi HKI yang menyebut bahwa tidak ada persamaan pada pokoknya, sehingga mudah bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan WD-40.

“Tapi majelis hakim yang dipimpin Dulhusin, S.H., M.H. memutuskan lain dari kesaksian orang yang paling ahli dalam bidangnya, dengan mengabulkan gugatan WD-40 tanpa ada dasar hukum yang sah, sehingga terkesan sembrono, asal asalan dan tidak profesional pada bidangnya,” ujar Benny Bong.

Chandra Suwono (Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves)

Hal senada juga disampaikan Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves, Chandra Suwono saat menanggapi keputusan perkara tersebut dengan mengatakan bahwa keadilan telah terciderai dengan keputusan yang asal-asalan dan terkesan tidak profesional sehingga tidak memberi kepastian hukum untuk dunia usaha.

“Bagaimana pengusaha asing yang besar menzolimin pengusaha lokal yang nota bene UKM didukung oleh keputusan hakim yang sembrono tanpa mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh pengusaha lokal Get All-40,” papar Chandra Suwono.

Dengan putusan itu, maka pada perkara lainnya dengan para pihak yang sama yaitu gugatan ganti rugi Get All-40 kepada WD-40, dalam perkara No. 41, Chandra Suwono berharap akan ada keadilan dan kepastian hukum.

“Karena selama beberapa tahun WD-40 telah menzolimi pengusaha lokal dengan membatalkan sertifikat Get All-40 yang terdahulu melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyebabkan berhentinya produksi Get All-40 sehingga merumahkan para karyawannya akibat produknya tidak boleh beredar selama beberapa tahun,” ungkap Chandra Suwono.

Menurut Chandra Suwono, melalui Peraturan Pemerintah No. 90 tahun 2019 yang sangat mendukung keberadaan produksi dalam negeri, maka memungkinkan Get All-40 melakukan banding merk di Komisi Banding HKI untuk mengambil kembali haknya, sehingga dapat mempekerjakan kembali karyawannya dan dapat berusaha kembali.

Chandra Suwono berharap majelis hakim dalam mengambil keputusannya untuk perkara No. 41 agar bisa bersinergi dengan semangat Presiden Jokowi yaitu untuk mencintai produksi dalam negeri.

(*ril; foto mm

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.