Visualindonesia, Jakarta,-
Terkait putusan perkara 03 tentang perseteruan merek dagang cairan anti karat antara WD-40 dengan Get All-40, direspon puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ) dengan mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Niaga Jakarta untuk menggelar aksi damai pada Rabu, (15/9/2021).
Dua spanduk besar bertuliskan “Stop Diskriminasi Terhadap Produk Dalam Negeri“ dan “Pengusaha WD-40 Mendzolimi UKM”, dibentangkan akibat rasa kecewa yang mereka rasakan terhadap putusan majelis hakim yang justru memenangkan WD-40 yang notabene adalah produk asing.
Menurut Ketua APPJ, Jay Abdullah, putusan tersebut antara lain melarang Get All berproduksi dan diedarkan di Indonesia. Mereka merasa dirugikan karena tidak bisa memasarkan produk tersebut sejak 4 tahun silam.
“Kami menuntut ganti rugi kepada pihak WD-40, di mana kami tidak bisa bekerja dan tidak bisa memasarkan Get All-40,” ungkap Jay Abdullah yang dibenarkan rekan-rekannya.
Masih menurut Jay Abdullah, Get All-40 tidak menyalahi hak cipta. Ini dibuktikan dengan keputusan HAKI yang mengabulkan gugatan Get All-40 dan menerbitkan kembali sertifikat baru.
“Justru tidak beroperasinya Get All-40 telah merugikan semua kalangan, termasuk kami para pedagang,” papar Jay.
Baginya, keberadaan WD-40 di Indonesia justru merugikan dan mendzolimi UKM dan menghambat perkembangan produk dalam negeri.
“Apalagi Presiden Jokowi pun menghimbau tentang produk dalam negeri yang harus dikedepankan karena bersumber dari karya anak bangsa,” ujar Jay Abdullah.
Aspirasi para pedagang ini, mendorong pihak Get All-40 melayangkan kasasi Mahkamah Agung (MA). Jay pun menaruh harapannya agar MA memberikan putusan yang dapat melindungi nasib mereka, mengingat Get All-40 merupakan produk UMKM yang notabene adalah karya anak bangsa.
“Harapan kami, agar majelis hakim memutuskan dengan seadil-adilnya karena hakim dan kita sama sama bangsa Indonesia. Sedangkan yang kita lawan ini produk asing. Kita harus memiliki rasa kebersamaan dan nasionalisme.
(vie; foto mm