Visualindonesia, Jakarta,-
Sidang putusan perkara kasus sengketa merek produk cairan anti karat antara WD 40 dengan Get All-40 akan digelar pada Rabu (30/6/21) mendatang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak Get All-40 melalui kuasa hukumnya, Djamhur, S.H. berharap, majelis hakim menolak gugatan pihak WD 40, atas dasar tidak ada kesamaan pada pokoknya.
“Ini kan tinggal menunggu putusan, dengan adanya apa yang kita sampaikan dalam agenda jawaban, duplik, dan pembuktian, termasuk saksi ahli, kami yakin perkara ini dimenangkan oleh Get All-40. Karena sudah ada putusan dari komisi banding yang menjelaskan bahwa tidak ada persamaan pada pokoknya antara WD 40 dengan Get All-40,” urai Djamhur yang dihubungi, Jumat (25/6/21).
Dengan adanya putusan banding itu, imbuh Djamhur, harusnya sudah bisa menjadi acuan bagi pengadilan untuk menolak gugatan dari pihak penggugat.
Mengutip dari pernyataan ahli hukum merek Prof DR Soedargo Gautama dalam bukunya berjudul ‘Hukum Merek Indonesia’ (1986), merek itu harus dilihat secara keseluruhan, bukan dilihat dari pecahan atau sepotong-sepotong.
“Dari segi vokalnya saja sudah jauh berbeda, yang satu Get All, satunya lagi WD. Kalau untuk penyebutan angka 40, dalam dunia pelumas itu adalah ukuran kekentalan, jadi kalau dianggap sebagai skala eksklusif, itu tidak benar,” kata Djamhur.
Sementara itu, Sekjend Badan Arbitrase Mediasi HKI, Dr. Suyud Margono, S.H., MHum., FCIArb., menyatakan, jika terbukti tidak ada kesamaan pada pokoknya, maka gugatan WD 40 terhadap Get All-40 dapat ditolak oleh majelis hakim.
“Ini berdasarkan pada putusan Komisi Banding Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bahwa kedua merek itu tidak sama pada pokoknya,” kata Dekan pada Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular ini.
Suyud Margono menambahkan, penggugat juga tidak bisa mengklaim angka 40, karena angka tersebut menjadi satu kesatuan WD 40. Dan penggugat tidak bisa klaim angka 40, karena itu angka generik.
Suyud menjelaskan lebih lanjut, Komisi Banding Merek sudah menyatakan bahwa kedua merek tersebut tidak memiliki kesamaan pada pokoknya, seperti tertuang pada Putusan nomor 3 keputusan/kbm/HKI/II/2020, tertanggal 5 Februari 2020.
“Karena komisi banding menyatakan tidak memiliki kesamaan pada pokoknya, jadi pengadilan tidak terlalu sulit untuk memutuskan, karena alat bukti tersebut bisa menjadi dasar pengadilan niaga untuk menolak gugatan,” jelas Suyud Margono.
(vie; foto mm