Visualindonesia, Jakarta,-
Sengketa hukum merk dagang produk cairan anti karat antara WD 40 dan Get All-40 terus bergulir. Kuasa Hukum Get All-40 Djamhur, SH mengajukan provisi ke Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat agar menghentikan kegiatan usaha WD 40 hingga kasusnya inkrah.
“Kami berharap majelis hakim juga menghentikan sementara penjualan produk WD 40 seperti yang dilakukan terhadap klien kami Produsen Get All-40,” ujar Djamhur, Kamis (20/05/21) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Djamhur, akibat penghentian penjualan selama masa persidangan yang berlangsung sejak 2015 itu, pihak Get All-40 mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Ternyata tuntutan pembatalan sertifikat Get All-40 oleh pihak WD-40 dikemudian hari dianulir pihak HKI.
“Seharusnya majelis hakim berpihak kepada pengusaha lokal yang kreatif dan inovatif sehingga mampu membuka lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Sementara WD 40 tidak diproduksi di dalam negeri, mereka hanya mendistribusikan dan menjual saja,” ungkapnya.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat (Jakpus), Djamhur menilai, gugatan balik yang diajukan WD 40 rancu. Menurut dia, secara nyata terdapat kesamaan para pihak dengan objek gugatan yang sama, tapi dengan dua nomor register perkara.
Agenda hari ini adalah jawaban atas perkara No:3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Jkt.Pst yang digugat oleh mereka, pihak WD 40.
Seperti diketahui, Benny Bong ialah seorang pengusaha bahan cairan (lubricant) pembersih karat otomotif, pemilik merk dagang Get All-40 sejak tahun 2008. Untuk pengembangan dan inovasi, dia mendaftarkan tiga merek dagang tambahan ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada tahun 2015. Ia kemudian mendapatkan dua sertifikat merek dan Lukisan Get All-40, yakni IDM, 0006165482, dan IDM, 000616482.
Namun tahun 2018, dua merek dagang tambahan milik Benny Bong tersebut digugat oleh WD-40 di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusannya, pada PNN hingga tingkat banding diputuskan Oktober 2019, dimenangkan oleh WD-40. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan HKI untuk membatalkan dua sertifikat merk dan lukisan Get All-40 itu.
HKI lantas mengeksekusi keputusan pembatalan itu, namun memberikan kesempatan kepada Benny Bong untuk melakukan upaya banding. Tak menyia-nyiakan waktu, Benny Bong melalui Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Repulik Indonesia melakukan banding atas perkara gugatan WD-40.
Untuk sisa satu permohonan merek Get All-40 terdahulu, yang belum terbit sertifikat dan berhasil menang. Berdasarkan keputusan tersebut, HKI menerbitkan kembali sertifikat merk dagang dan lukisan Get All-40 baru dengan nomor sertifikat 000792464 dan menjadi sah sebagai merek dagang milik Benny Bong.
Atas terbitnya sertifikat baru No. 000792464, Benny Bong selaku pemilik merek dan lukisan Get All-40 mengajukan gugatan ke PNN Jakpus untuk membatalkan putusan terdahulu tentang merek dan lukisan Get All-40 serta tuntutan ganti rugi baik materil maupun non materil kepada WD 40 Manufacturing Company.
Dari runut perkara ini, Djamhur menilai terdapat keadaan yang tidak lazim, yaitu adanya gugatan perkara perdata khusus No: 41/Pdt. Sus-HKI/Merek/2020/PN.Jkt.Pst dengan pihak Benny Bong (Get All-40) sebagai penggugat dan pihak WD 40 Company sebagai Tergugat 1 dan pihak WD 40 Manufacturing Company sebagai Tergugat 2, dan adanya gugatan perdata khusus No: 3/Pdt. Sus-HKI/Merek/2021/PN. Jkt. Pst, dengan Pihak WD 40 Company dan WD 40 Manufacturing Company sebagai penggugat dan Pihak Benny Bong (Get All-40) sebagai pihak tergugat.
“Saya positif aja. Artinya, kita berproses bicara hukum. Terbitnya sertifikat pak Benny ini kan sudah sesuai mekanisme yang benar, tidak ada yang salah. Namanya saja sudah berbeda gitu. Kalau dia kan merk WD 40, kalau kita kan Get All-40. Jadi nggak mungkin ada yang keliru,” tegasnya.
Ia menilai, sertifikat yang dikeluarkan HKI sudah tepat, dan tak perlu dipermasalahkan lagi oleh pihak WD 40 karena sudah jelas.
“Dikabulkan permohonan kita untuk dikeluarkan lagi sertifikat itu sudah tepat, tidak ada yang salah,” ujar Djamhur.
Selama proses persidangan berlangsung, kuasa hukum WD 40 selalu menghindar ketika ingin dimintai keterangan.
(drel; foto mm