Presiden Jokowi Gaungkan Pemakaian dan Perlindungan Produksi Dalam Negeri

by -

Visualindonesia, Jakarta,-

Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan pada Kamis, (4/3/2021) lalu, Presiden Jokowi menggaungkan pemakaian produksi dalam negeri dan pemberdayaan UKM serta perlindungan kepada produksi dalam negeri, agar dapat bersaing dengan produk dari luar.

Sebagai pengusaha kita patut dan layak mengapresiasi apa yg digaungkan Presiden Jokowi, karena saat ini memang hampir 270 juta pasar kita dikuasai oleh produk-produk  dari luar negeri, sedangkan pengusaha-pengusaha  kita, apalagi UKM hampir tidak berdaya menghadapi gempuran barang-barang  yang diimpor dari luar negeri.

Terkait pelumas Get All-40 yang  diproduksi di dalam negeri, saat inipun menghadapi gempuran dahsyat dari produk impor yakni WD 40 dari California Amerika Serikat, bukan hanya digempur di dalam persaingan pasar bebas, bahkan dibawa keranah hukum.

Beberapa waktu lalu, tepatnya tahun 2015 produk dalam negeri Get All-40 sempat dimatikan oleh WD 40 melalui gugatan pembatalan sertifikat merk dipengadilan niaga, dan WD 40 berhasil menang dalam gugatan tersebut sampai pada tingkatan MA.

Chandra Suwono (Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves)

Saat itu Get All berhenti berproduksi dan menjadi barang ilegal dalam negaranya sendiri, miris memang, disamping menimbulkan kerugian yg cukup besar, juga berdampak pada penghentian produksi yang harus melakukan PHK terhadap karyawannya yang menggantungkan hidupnya kepada Get All.

Lagi-lagi Presiden Jokowi menyelamatkan Get All melalui Perpres 90 Tahun 2019 tentang tata cara banding merk di HaKI, maka kesempatan ini dimanfaatkan Get All untuk banding merk di HaKI dan berhasil mengambil kembali haknya setelah menang dalam banding merk tersebut.

Oleh karena selama beberapa tahun, Get All tidak berproduksi dan menderita kerugian yang cukup besar, maka dengan diambil kembali haknya,  Gett All meminta kembali kerugiannya selama beberapa tahun melalui gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga dengan Gugatan no 41 di Jakarta Pusat pada tanggal 10 Agustus 2020, adalah hal yang sangat wajar.

Namun lagi-lagi arogansi kebablasan yang dipertontonkan pengusaha dari Amerika, karena tidak hadir dalam sidang jawaban pada tanggal 6 Januari 2021, tapi beberapa hari kemudian malah memasukkan gugatan pembatalan merk Get All, seperti yg mereka lakukan tahun 2015, serta negara melalui instansi terkait HaKI ikut turut menjadi tergugat.

Arogansi yang kebablasan, tanpa menghargai hukum di Indonesia, mencederai institusi kehakiman, membuat rancu hukum Indonesia yang berazaskan cepat, murah dan sederhana.

Oleh karenanya pihak-pihak terkait dengan gugatan ini, khususnya yang mulia hakim yang mengadili kasus ini, agar bisa bersinergi dengan apa yang digaungkan Presiden Jokowi, melindungi produksi dalam negeri, dengan memberi kepastian hukum dalam usaha, serta memberi ruang untuk bisa berinovasi, sehingga bisa bersaing di dunia global.

Kepada Anggota DPR RI, khususnya Komisi III, tentunya kami berharap bisa ikut intens untuk menyelesaikan kasus ini, karena ini bukan terkait berapa ganti ruginya, tapi menyangkut kehormatan bangsa, jadikan produksi dalam negeri menjadi tuan dalam negaranya.

(Penulis: Chandra Suwono, Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves; foto mm

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.