Visualindonesia, Jakarta,–
Mantan atlet bola voli putri Indonesia yang kini menjadi anggota Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) Sersan Dua (Serda) TNI Aprilia Santini Manganang kini resmi menyandang nama Aprilio Perkasa Manganang.
Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, mengesahkan perubahan identitas jenis kelamin Aprilia Santini Manganang pada sidang yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Mantan atlet nasional berusia 28 tahun itu mengalami kelainan medis yang disebut Hipospadia yakni kelainan bentuk kelamin yang kerap dialami bayi laki-laki saat dilahirkan. Dan Aprilia dianggap keluarga berjenis kelamin perempuan.
Setelah dilakukan rekam medis ulang di RSPAD Gatot Subroto, hormon testosteron Aprilia lebih tinggi. Dan di dalam organ dalamnya tidak terdapat rahim sebagaimana organ tubuh yang mestinya dimiliki perempuan.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, mendapatkan informasi dari komandan tempat satuan Aprilia bertugas. Saat dilakukan pengecekan di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Robert Wolter Monginsidi, ada indikasi bahwa Aprilia sebenarnya adalah seorang pria.
“Dari hasil pemeriksaan dokter, dilihat dari pemeriksaan urologi, ternyata Serda Manganang lebih memiliki organ-organ jenis kelamin laki-laki, bahkan tidak ada organ internal jenis kelamin wanita,” tutur Andika.
Serda Aprilia Santini Manganang selaku pemohon hadir secara virtual dan mengikuti sidang di Markas Besar (Mabes) TNI AD, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat. Aprilia ditemani kedua orangtuanya, yang juga dihadirkan sebagai saksi. Hadir juga kakak dari Aprilia, Amasya Manganang.
PN Tondano mengabulkan permohonan penggantian nama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan.
“Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang,” ujar Nova saat membacakan keputusan.
Selain penggantian nama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pemohon terkait perubahan jenis kelamin di mata hukum.
Hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.
“Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki,” kata Nova.
Untuk melengkapi berkas kependudukan, Nova kemudian memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe, dengan tujuan agar terjadi perubahan data administrasi Manganang secara utuh.
“Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki,” tutup Nova.
Isak haru menyelimuti raut wajah Manganang ketika menerima putusan perubahan nama dan jenis kelamin dari PN Tondano.
“Terima kasih yang mulia, terima kasih, terima kasih banyak yang mulia. Semoga ini awal yang baik buat saya ke depan. Awal yang baru karena ini yang saya tunggu selama ini,” ujar Aprilio Perkasa Manganang.
(drel; foto mm