Visualindonesia, Jakarta,-
Perseteruan perusahaan cairan anti karat WD 40 dengan Benny Bong pemilik merek dagang Get All-40 membuat Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Chandra Suwono merasa prihatin. Chandra merasa bahwa perusahaan global dari Amerika itu telah merugikan pengusaha lokal tersebut.
“Perusahaan raksasa dari Amerika itu jelas-jelas telah merugikan pengusaha lokal, pasalnya pada tahun 2015 WD 40 menggugat Get All-40 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan sertifikat Get All-40,” papar Chandra lewat pesan elektroniknya kepada redaksi, Rabu (24/2/2021).
Sejak saat itu, kata dia, kerugian sudah terjadi pada pengusaha lokal, karena secara otomatis Get All-40 berhenti berproduksi dengan adanya keputusan inkrah dari Pengadilan Niaga yang mencabut sertifikat Get All-40.
Artinya pengusaha lokal dimatikan oleh produk impor WD 40 dari Amerika, sejak Get All-40 kalah sampai pada keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Karena terhentinya produksi dan terhentinya transaksi-transaksi atas PO pesanan yang sudah diterima, maka kerugian yang teramat sangat besar terjadi pada perusahaan lokal Get All-40 sejak tahun 2015,” kata Chandra.
Menurut Chandra, Get All-40 baru bisa berusaha kembali ketika ada kebijakan dari Presiden RI dengan dikeluarkannya PP Nomor 90 tahun 2019 yang memungkinkan Get All-40 melakukan banding di HKI, dan Get All-40 berhasil menang dan mengambil kembali haknya.
“Maka Get All-40 menuntut ganti rugi kepada WD 40 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 41 adalah hal yang wajar, karena memang sejak tahun 2015 Get All-40 sudah dirugikan selama hampir enam tahun,” ujar pengusaha yang menaungi ribuan pengusaha di kawasan Glodok ini.
Chandra juga menghimbau para hakim yang mengadili kasus ini, agar bisa mengambil keputusan seadil-adilnya agar dapat memberikan kepastian hukum untuk dunia usaha, jangan ada monopoli dan pendzoliman dari pengusaha besar atau global terhadap pengusaha lokal.
“Pengusaha lokal dapat mengedukasi ekonomi nasional berdasarkan inovasinya. Sehingga kami berharap kasus ini mendapat perhatian dari DPR-RI, khususnya komisi III untuk membela kepentingan rakyat dalam memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha,” harap Chandra menutup keterangannya.
(*/drel; foto ist