Visualindonesia, Jakarta,-
Penyelenggaraan kegiatan wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran (MICE) serta penyelenggaraan event, harus menerapkan protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Demikian hal tersebut dikemukakan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaran Kegiatan (Events) Kemenparekraf/Baparekraf Rizki Handayani saat Sosialisasi Protokol Kesehatan CHSE MICE dan Event di Lingkungan Internal Kemenparekraf di Balairung Soesilo Soedarman, Selasa (3/10/2020).
Menurut Rizki, penyelenggaraan kegiatan MICE dan event, melibatkan berbagai pihak dan menyerap banyak tenaga kerja. Untuk itu, pihak internal Kemenparekraf harus mendorong para stakeholder termasuk penyelenggara kegiatan untuk mengimplementasikan penerapan kesehatan secara disiplin.
“Sektor ini melibatkan banyak pihak. Ada penyelenggaranya, kemudian peserta hingga event organizer yang membantu penyelenggara kemudian vendor yang menyediakan logistik kebutuhan event tersebut. Sehingga kita harus peduli agar semua pihak memenuhi dan mengimplementasikan protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Saat Sosialisasi Protokol Kesehatan CHSE MICE dan Event di Lingkungan Internal Kemenparekraf hadir seluruh pejabat eselon satu dan eselon dua baik secara virtual maupun offline. Pada kesempatan tersebut hadir pula Band Gigi yang digawangi Armand Maulana sebagai perwakilan dari pelaku industri event.
Pertunjukkan band Gigi ini juga merupakan salah satu bentuk implementasi protokol kesehatan CHSE di mana sebelum melakukan penampilan mereka melakukan rapid test dan saat tampil di atas panggung selalu menjaga jarak serta menggunakan masker.
Rizki menjelaskan, pelaku industri MICE dan event telah mengapresiasi panduan protokol kesehatan, bahkan sudah ada pihak-pihak tertentu yang meminta protokol tersebut dalam bahasa Inggris.
“Mereka sangat mengapresiasi bahwa Indonesia sudah memiliki protokol kesehatan ini. Kita harapkan, setiap Kemenparekraf menggelar kegiatan protokol ini bisa diikuti dan dilaksanakan dengan baik. Protokol ini tetap jalan meskipun nantinya vaksin sudah ada,” ujarnya.
Rizki juga menjelaskan saat penyelenggaraan kegiatan, perlu dibentuk task force atau satuan tugas yang memonitor protokol CHSE.
“Karena mereka yang akan memantau pelaksanaan CHSE, sehingga bisa dicontoh Kementerian/ Lembaga lainnya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Ni Wayan Giri Adnyani menjelaskan pihak internal Kemenparekraf selaku pembuat panduan protokol CHSE bagi industri pariwisata harus memahami isi dan menerapkannya secara disiplin.
“Saya mengusulkan kegiatan ini, bahwa kita punya panduan protokol kesehatan untuk stakeholder, sementara kita mestinya mengetahui dan memahami. Terlebih panduan tersebut terkait tugas keseharian kita terutama kegiatan meeting,” ujarnya.
Para stakeholder dan pelaku industri pariwisata yang ingin mengetahui panduan protokol kesehatan di bidang MICE dan penyelengaraan kegiatan (event) bisa melihat melalui alamat website https://pedulicovid19.kemenparekraf.go.id.
(mm; foto biro komunikasi kemenparekraf