Kemenparekraf Dukung Musisi Perkuat Pemahaman Mengenai Hak Cipta di Era Digital

by -

Visualindonesia, Jakarta,-

Hak cipta atas suatu karya musik masih menjadi polemik yang mewarnai industri musik tanah air. Terlebih ketika digitalisasi terakselerasi lebih cepat akibat pandemi Covid-19.

Terkait hal itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong musisi untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai hak cipta atas karya.

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf, Ari Juliano Gema dalam acara “Bimbingan Teknis Musik & Hak Cipta 2020: Hak Cipta Lagu dalam Disrupsi Digital”, Kamis (8/10/2020) menuturkan, musisi atau pelaku industri musik perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai hak cipta atas suatu karya musik.

“Dengan begitu, sengketa yang kerap mewarnai dunia musik bisa dapat terhindarkan. Jika kita memiliki pemahaman yang sama, kita bisa membuat suatu kesepakatan mengenai hal-hal tertentu,” kata Ari.

Dengan adanya buku panduan mengenai hak cipta suatu karya musik, bisa menjadi acuan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hak cipta jika permasalahan tersebut diangkat ke jalur hukum.

Ari juga menyebutkan pihaknya tengah berusaha membenahi birokrasi pengurusan hak cipta karya musik menjadi lebih mudah.

“Penyederhanaan birokrasi ini sedang kita upayakan. Tapi kita juga mendorong agar teman-teman industri musik untuk duduk bersama membuat kesepakatan mengenai hak cipta sehingga kita berharap nantinya tidak ada lagi perselisihan antar sesama musisi karena sama-sama ingin berkarya,” katanya.

Selain itu, Ari menuturkan pihaknya juga sedang berupaya membenahi metadata dari karya-karya musisi di Indonesia. Mengingat di era digitalisasi ini banyak layanan-layanan untuk mendengarkan musik secara digital.

“Metadata kita belum sistematis, jadi ini yang sedang kita segera benahi karena suka tidak suka, ini sangat penting sekali dalam hal pembagian manfaat ekonomi. Itulah mengapa sekarang kita sedang merintis sistem manajemen kolektif digital bersama teman-teman musisi untuk membenahi metadata sehingga ada kejelasan dari siapa yang akan menerima manfaat ekonomi dari suatu karya musik, mengatur standar lisensi tertentu, serta pengumpulan dan pembagian royalti yang adil,” jelas Ari.

Sementara itu, Sekretaris Deputi bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Yuke Sri Rahayu mengungkapkan, di era digitalisasi saat ini, hak cipta atas suatu karya musik memang menjadi hal penting untuk dipahami para pelaku industri musik.

“Musisi dan pelaku industri musik lainnya seperti produser dan pengusaha industri rekaman harus memiliki pemahaman yang kuat dari hak cipta atas karyanya. Sehingga, para pemilik hak cipta atas karya tersebut bisa mendapatkan manfaat ekonomis maupun intelektual dari karya yang merupakan hasil kreativitas dari musisi tersebut,” ucap Yuke.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman mengatakan, perlu ada kolaborasi lintas generasi antar sesama musisi dalam menyikapi penguatan hak cipta di era digital.

“Kebetulan saya dari generasi baby boomers, dan masih banyak musisi dari generasi saya. Sehingga, untuk memahami hak cipta di era digital ini perlu ada kolaborasi lintas generasi terutama antara milenials dan baby boomers supaya kita bisa menyusun hal-hal penting mengenai hak cipta ini,” pungkas Candra.

(ril/mm; foto dsp

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.