Visualindonesia, Jakarta,-
Korban penipuan dengan modus investasi ratusan juta rupiah melalui aplikasi kembali terjadi. Beberapa korban penipuan investasi bodong di antaranya, Budiyono warga Jakarta dan Arif Rubianto dari Pangandaran membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8/2020) dengan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Nasrullah, S.H., M.H., Tonizal, S.H. dan Andi Kalam, S.H., CLA dari Commando Lawfirm.
Mereka melaporkan Ahmad Subhan yang diduga pemilik aplikasi Akademi Pintar Kita atau Apik. Sedikitnya ada sekitar 230 korban dari investasi bodong ini yang telah menginvestasikan uangnya demi iming-iming mendapat 1 persen setiap harinya.
Menurut Tonizal SH, kasus ini lebih kepada tindak pidana penggelapan dan penipuan melalui media elektronik dalam hal ini aplikasi Apik tersebut. Karena itulah, laporan mengarah pada Pasal 28 ayat 1 junto 45 UU ITE dengan ancaman di atas 5 tahun.
(drel