Visualindonesia, Jakarta,–
Bareskrim Mabes Polri tengah mengungkap dan membongkar jaringan investasi bodong yang kali ini diduga dilakukan oleh PT. Toga International Indonesia. PT. Toga International Indonesia masuk dalam daftar 47 entitas yang diduga melakukan investasi ilegal alias bodong yang bergerak di usaha multilevel marketing, investasi mata uang kripto, investasi uang, dan pialang berjangka.
Dalam menjalankan usahanya ini, PT. Toga International Indonesia memakai kedok Multi Level Marketing (MLM) yang menjual produk kosmetik. Pada kenyataannya, semua membernya diharuskan bermain investasi saham. Mulai dari 3000 USD sampai dengan ratusan juta rupiah.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Kekurangpahaman sebagian masyarakat terhadap investasi, dimanfaatkan oleh para pelaku dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
“Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.
Terkait dugaan praktek investasi bodong itu, Bareskrim Mabes Polri sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap direksi PT. Toga International Indonesia yang berkantor di Menara Sudirman, Jakarta itu.
Sebagai langkah awal, Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah memeriksa AP, salah satu direksi PT. Toga International Indonesia pada Jumat (31/1/2020) lalu.
(ril/drel; foto ist