Visualindonesia, Jakarta,-
PT. QN International Indonesia (PT QNII), selaku pemilik usaha merek dagang QNet merasa dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan QNet dengan melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, nama baik QNet menjadi terganggu karena pemberitaan yang muncul dengan menyebut Qnet sebagai perusahaan kategori money game yang menggunakan skema piramida.
QNet International melalui representative kantornya di Indonesia yaitu PT. QNII memberikan sanksi keras kepada siapa pun oknum dari support system yang melakukan pelanggaran hukum dengan mengatasnamakan QNet tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Zaher K. Merchant selaku Director Coorporate Affair dari Management QNet International, yang didampingi Ganang Rindarko, selaku Komisaris/Manager Operasional PT. QNII dan Hendra Nilam, selaku Direktur PT. QNII di Aruba Cafe, Jakarta Selatan (27/9), setelah sebelumnya mendapatkan masukan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI), dan Satgas Waspada Investasi.
Zaher K. Merchant melanjutkan, support system yang bersifat independent, bukan merupakan bagian dari PT. QNII dalam tanggung jawab korporasi (Entitas Berbeda) sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Lantaran support system hanya berfungsi sebagai pihak yang membantu pengembangan jaringan dan distribusi barang / produk QNet, sebagaimana dilakukan oleh beberapa support system QNet lainnya. Dan dalam menjalankan fungsinya, support system wajib mematuhi aturan-aturan kode etik dan standar marketing plan PT. QNII yang sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
“QNet, adalah perusahaan penjualan langsung dan bukan perusahaan investasi, memiliki legalitas sah terkait kegiatan operasionalnya di Indonesia. Seluruh rencana pemasaran QNet telah melalui verifikasi dan sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 junto Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019,” papar Zaher K. Merchant dari Management QNet Pusat.
Zaher menambahkan, karena QNet memiliki banyak mitra bisnis untuk memasarkan produk-produk QNet di Indonesia, maka untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat, QNet pun menerapkan Kode Etik Standar kepada setiap mitra dalam memasarkan dan mendistribusikan produknya di wilayah Indonesia.
Keberadaan support system ini sesungguhnya sudah biasa dilakukan pula oleh perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing (MLM) / Direct Selling lainnya dalam rangka Pengembangan Jaringan dan Distribusi barang-barang tersebut, tambah Ganang Rindarko.
QNet memiliki 4 support system besar di Indonesia yaitu Amoeba International, Ateam International, Galaxy dan The Best Global Team. Terkait kasus di Lumajang yang diduga dilakukan okeh oknum dari support system Amoeba maka QNet sangat mengapresiasi tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian.
Dalam hal ini, support system yang melakukan pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan maka sudah sepatutnya diberikan sanksi yang keras seperti pemberhentian keanggotaan. Apalagi kemudian memperburuk reputasi QNet di masyarakat seperti tuduhan QNet termasuk ke dalam Perusahaan Money Game dan atau menggunakan Skema Piramida dalam mengelola bisnisnya, jelas Ganang Rindarko.
“Jadi, support system yang bersifat independent dan bukan merupakan bagian dari PT. QNII dalam tanggung jawab korporasi (Entitas Berbeda) serta bukan pula sebagai Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan (5) Permendag No.70 Tahun 2019, maka secara yuridis apabila timbul permalasahan hukum adalah merupakan tanggung jawab personal (pribadi) karena pasti yang bersangkutan telah melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh QNet,” tegas Ganang Rindarko.
QNet telah melakukan upaya Pengawasan lebih ketat lagi, memberikan Peringatan atau Sanksi keras, serta Pemutusan/Pemberhentian terhadap oknum-oknum tersebut yang menghambat pengembangan jaringan sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan Marketing Plan PT. QNII yang berlaku, agar tidak lagi tergabung dalam support system QNet dan oknum-oknum tertentu yang telah melanggarnya sehingga harus mempertanggungjawabkannya secara pribadi-pribadi.
Larangan tegas pun diberlakukan kepada support system untuk tidak memasarkan produk dengan cara iklan lowongan kerja atau perekrutan pegawai, menipu, memaksa bergabung untuk menjadi member QNet (antara lain harus berhutang, menjual barang, ataupun menggadaikan barang).
“Karena cara-cara demikian adalah perbuatan melanggar hukum,” tegas Zaher.
Zaher menambahkan, setiap support system PT. QNII wajib menerapkan praktek-praktek pemasaran dan pengembangan jaringan sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan Marketing Plan PT. QNII.
“Jadi harus ada kerja keras seperti pekerjaan pada umumnya untuk sukses. Tidak ada janji kalau bergabung bisa menjadi kaya, kalau anda tidak bekerja keras,” ujar Zaher.
(dra; foto mm