Visualindonesia, Jakarta,–
Keputusan memberhentikan Wakil Rektor I Usakti Prof. Dr. Yuswar Zainul Basri Ak.MBA oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) berbuntut panjang.
Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., dari Firma Hukum Ihza & Ihza Law Firm selaku kuasa Yuswar Zainul meminta Peninjauan Kembali (PK) putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 60/K/TUN/2019 tertanggal 11 Februari 2019 ini.
Gugum menegaskan, putusan Kasasi Mahkamah Agung itu mengandung kekeliruan yang sangat mendasar sehingga mengabaikan fakta hukum.
“Ini akan menjadi preseden buruk hadirnya intervensi Menteri dalam sebuah Otonomi Pendidikan Tinggi Swasta,” ujar Gugum kepada sejumlah awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Dalam keterangan persnya, Gugum juga memaparkan, amar putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Menristekdikti telah menganulir putusan pada dua tingkat pengadilan sebelumnya (PTUN dan PTTUN) sehingga kembali menghidupkan keberlakukan dari keputusan dari pemberhentian itu.
“Pertimbangan putusan kasasi tersebut mengandung hal-hal yang secara hukum tidak tepat. Majelis Kasasi telah mempertimbangkan fakta hukum yang sebetulnya melebihi wewenang dari Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang sepatutnya hanya sekedar mempertimbangkan aspek penerapan hukumnya saja,” papar Gugum.
Gugum menyampaikan, sebagai universitas swasta, Statuta Universitas Trisakti adalah Hukum Internal yang mengatur kehidupan kampus dan keberlakuannya dilindungi di bawah Otonomi Pendidikan Tinggi.
“Keterlibatan Senat dalam pengambilan keputusan-keputusan penting termasuk pemberhentian Wakil Rektor diwajibkan oleh Statuta Universitas. Hal ini sudah lazim diketahui, bahkan ketika mengirimkan wakil pemerintah menjadi Pjs Rektor Usakti, Menristekdikti juga mengikutkan keterlibatan Senat Universitas,” ungkap Gugum.
Selain mempertimbangkan hal yang di luar kewenangan, menurut Gugum, substansi fakta hukum yang dipertimbangkan Majelis Tingkat Kasasi tidak tepat.
Ruang lingkup kesepakatan yang dijadikan pertimbangan oleh majelis tingkat kasasi tidaklah seperti fakta yang tertuang dalam bukti surat yang telah diajukan.
“Pertimbangan yang tidak tepat itu pada akhirnya telah menggiring Majelis Tingkat Kasasi keliru dalam memutuskan persoalan ini,” tegas Gugum.
Jika Putusan Kasasi itu dinyatakan inkracht, hal ini akan menjadi preseden buruk hadirnya intervensi Menteri dalam independensi Perguruan Tinggi Swasta. Bisa saja keputusan ini menjadi yurisprudensi yang kurang baik.
Faktanya, Menteri tidak berwenang melakukan hal seperti itu di Perguruan Tinggi Swasta karena lembaga itu memiliki statuta yang mengaturnya sendiri dan dilindungi oleh UU Pendidikan. Apalagi Rektor Definitif-nya tidak ada, yang ada hanya Pjs. Rektor yang memiliki keterbatasan kewenangannya.
Atas putusan itu, Gugum masih terus berkonsultasi dengan Yuswar Zainul Basri untuk melakukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK).
(ayen; foto mm/ist