Visualindonesia, Jakarta ,–
Anak sebagai generasi penerus bangsa harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar dapat tumbuh dengan wajar. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, media massa turut serta memberikan perlindungan bagi anak.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, saat Sosialisasi Pemberitaan Media Ramah Anak di Jakarta (19/06).
“Anak merupakan pilar utama bagi masa depan bangsa. Membangun dan mempersiapkan anak sebagai generasi selanjutnya itu wajib, termasuk menciptakan atmosfir positif melalui tulisan yang bisa memberikan inspirasi bagi masyarakat dan anak-anak. Jika anak itu tumbuh dengan baik, maka media punya kontribusi dalam pembentukan anak menjadi orang baik,” ujar Mohammad Nuh.
Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak merupakan kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Dewan Pers serta tindak lanjut dari diterbitkannya Pedoman Pemberitaan Ramah Anak pada Februari 2019 lalu.
Mantan Menteri Pendidikan ini juga menambahkan, pentingnya pedoman pemberitaan agar tidak ada persepsi sendiri yang dilakukan media dalam memberitakan anak.
Sementara itu, Deputi Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan yang mewakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengajak seluruh insan media dapat menghasilkan produk jurnalistik yang ramah anak. 12 bulir dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dinilai mampu mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati, dan bertujuan melindungi anak.
“Media massa juga memiliki kewajiban untuk melakukan upaya perlindungan bagi anak, salah satunya dengan mewujudkan pemberitaan yang ramah anak. Pemberitaan tentang anak hendaknya tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik anak serta menghindari anak dari pelabelan,” jelas Indra Gunawan.
Di sisi lain, Nahar, Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, menekankan bahwa media hendaknya tidak mengangkat sisi yang dapat menutup masa depan anak seperti pelabelan dan diskriminasi dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak, melainkan media mampu menghadirkan solusi.
“Semua anak, baik anak sebagai korban, pelaku ataupun saksi yang berhadapan dengan hukum, merupakan korban. Dengan mengikuti pedoman ini dalam memberitakan kasus yang melibatkan anak, media secara langsung telah turut melindungi anak,” ujar Nahar.
(ril/nrya; foto dok kpppa