Ketua DPR RI Menentang Pengangkatan Wali Kota Batam merangkap Ketua BP Batam

by -

Visualindonesia, Jakarta,-

Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang juga Ketua DPR RI, meminta pemerintah membatalkan rencana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam karena berpotensi melanggar tiga Undang-Undang.

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, jika pemerintah tetap mengangkat Wali Kota Batam sebagai Ketua BP Batam, maka hal tersebut dinilai melanggar sekurang-kurangnya tiga Undang-Undang, antara lain, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemda, Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 23/2005 dan Undang-Undang Pengelolaan Aset Negara.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat menerima delegasi Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Batam yang dipimpin langsung Ketua Kadin Batam, Jadi Rajaguguk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Dalam pertemuan itu hadir pula Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Agus Hermanto, dan Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo.

Bamsoet juga meminta agar semua pihak hendaknya menahan diri, dan meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Pemerintah harus duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam.

Tidak ada urgensinya hal ini dilakukan secepatnya

“Karena Undang-Undang (UU) menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri. Dan sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI, mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam, sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU,” ungkap Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, pemerintah perlu membuat kajian mendalam terkait keputusan strategis tersebut, termasuk membenahi payung hukumnya. Bahkan Bamsoet menyarankan pemerintah untuk menata Batam, agar sesuai dengan tujuan awal dibentuknya kawasan industri dan perdagangan yang strategis.

Bamsort berharap, keputusan yang strategis diambil setelah Pilpres mendatang sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Sebab menurutnya, jika pemerintah memaksakan untuk mengambil keputusan terkait BP Batam, maka jelas akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

“Tidak ada urgensinya hal ini dilakukan secepatnya. Jika Pemerintah tetap melaksanakan ini, kita khawatir akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan mengganggu perekonomian, khususnya di Batam,” papar Bamsoet.

Senada dengan Bamsoet, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Agus Hermanto juga meminta pemerintah membatalkan peleburan BP Batam dengan Pemkot Batam. Agus mengatakan, pemerintah dan DPR perlu duduk bersama dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan BP Batam.

Menurut Agus, UU Free Trade Zone (FTZ), menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR. Karena itu pemerintah sebaiknya duduk bersama dengan DPR dalam mengambil keputusan terkait BP Batam.

Sedangkan Jadi Rajagukguk menilai, wacana melebur kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam adalah kebijakan yang tidak tepat. Hal ini mengingat pengembangan Batam sejak semula diupayakan menjadi FTZ dengan pendekatan supply-side sejak zaman Soeharto, dengan harapan sebagai gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi. “Kami punya harapan besar terhadap BP Batam sebagai pendongkrak ekonomi nasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua Kadin Kepri, Ahmad Ma’ruf Maulana menilai, harusnya pemerintah melihat potensi BP Batam menjadi garda depan kekuatan pintu ekspor Indonesia dan meminimalisir impor. Maka dari itu, sepatutnya BP Batam diberikan power lebih dengan pengelolaan yang lebih profesional.

“Intinya kan sudah jelas, tadi sudah dijelaskan oleh Ketua DPR RI bahwa kebijakan itu akan melanggar undang-undang. Nah kami dari Kadin Provinsi Kepri butuh kepastian hukum. Siapapun pemimpinnya akan kita dukung, tetapi jangan melanggar undang-undang,” jelas Ma’ruf.

Pengusaha di Batam menurut Ma’ruf sangat membutuhkan kepastian hukum. Undang-undang yang diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan di Batam sudah diaplikasi selama 70 tahun. “Jadi kami mohon kepada pemerintah untuk konsisten dan terus mendorong Batam sebagai kawasan strategis nasional agar jangan dikerdilkan,” harap Ma’ruf.

Mewakili sesama pengusaha di Kepri, Ma’ruf berharap habis Pilpres nanti, Kadin Kepri sama-sama untuk mengawal kebijakan itu. “Sikap Kadin kan sudah jelas, sudah menolak. Intinya kami berharap Batam itu diperkuat. Pemerintah pusat harus hadir di sana, karena ini persaingan ekonomi global. Bukan malah pemerintah pusat merubah status Batam, atau pun di-ex officio-kan. Kami berharap pimpinan Batam ke depan itu memang betul-betul orang profesional,” tegasnya.

Jika harapan para pengusaha itu diabaikan, dan pemerintah tetap menerapkan rangkap jabatan, Wali Kota sekaligus ex officio kepala BP Batam, para pengusaha di Kepri dan Batam akan melakukan upaya hukum seperti uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(ayen; foto ist/mm

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.