Fahri Hamzah Curiga Ada yang Mau Menguasai BP Batam

by -

Visualindonesia, Jakarta,-

Peleburan BP Batam dan Wali Kota jelas bertentangan dengan Hukum karena kedua badan tersebut diatur oleh undang-undang yang berbeda.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kepada wartawan di gedung Parlemen, Senin (7/1). Fahri mencurigai ada orang yang ingin mengambil alih BP Batam melalui Wali Kota Batam.

BP Batam memiliki undang-undang yang terkait dengan kawasan Zona Perdagangan Bebas (FTZ), sementara Wali Kota ada undang-undang tentang daerah. “Jadi, kalau mau digabung nggak bisa dengan PP (Peraturan Pemerintah), harus dengan undang-undang. Apalagi penggabungannya aneh, dia mau gabung Wali Kota kawasan FTZ dengan Otorita,” ujar Fahri.

“Otorita itu pejabat pusat. Ini sama dengan kepala desa yang diambil oleh menteri desa, ini tidak boleh,” tegas Politisi PKS ini.

Fahri mencurigai rencana pemerintah yang tidak melalui kajian mendalam tentang sebuah agenda tersembunyi dari segelintir orang dilingkaran kepresidenan yang ingin mengambil keuntungan dari rencana ini.

“Saya kira ada yang mencurigakan, ada orang yang mau memakai jabatan Wali Kota untuk pengurus otorita atau badan lain, nggak boleh sembarangan diambil alih,” ungkapnya.

Politisi asal Nusa Tenggara Barat ini juga mengingatkan pemerintah tentang perubahan yang akan dilakukan ini akan memfokuskan investasi di Batam yang ingin menunjukkan tren peningkatan.

“Perubaban yang mereka lakukan pasti akan menggangu investor,” tutup Fahri.

(ril/ayen; foto ist

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.