Proyek Pembangunan Perumahan Karyawan TIM Batal, Tanahnya Kini Jadi Rebutan

by -

Visualindonesia, Bekasi,-

Demi menuntut hak atas tanah warisan orang tuanya seluas 1.781 m2 di Kampung Rawa Semut, Jati Asih, Kota Bekasi, Daan Perdanaputra harus bersabar hingga 1,5 tahun.

Daan dan beberapa saudara kandung yang menjadi ahli waris dari  Ahmad Surya Ghumbyra, ayah mereka, akhirnya meminta bantuan hukum kepada Juanda SH untuk mendampingi agar sengketa tanah itu bisa cepat diselesaikan.

Menurut Juanda SH, dirinya sudah melakukan pengajuan peningkatan hak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sejak Februari 2018. Namun sayangnya hingga kini masih tertahan di Tim A BPN Kota Bekasi.

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.