Penyelenggaraan Perfilman Tidak Beraturan

by -

Visual Indonesia, Jakarta, –

Undang-Undang Perfilman terjegal pelaksanaannya, hingga delapan tahun berjalan, pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri sebagai turunannya. Akibatnya, penyelenggaraan perfilman tidak beraturan.

Film Indonesia diberlakukan tidak adil. Walau dikampanyekan sedang maju-majunya, kenyataannya lebih dari separuh film Indonesia tidak punya kesempatan mengumpulkan penonton yang memadai, bahkan banyak yang tidak punya kesempatan untuk dipertunjukkan di bioskop.

Demikian mengemuka dalam Sarasehan Peranserta Masyarakat Perfilman, di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta (Selasa, 9 Januari). Acara itu dihadiri lebih dari 40 insan film dan pemerhati masalah perfilman, dan dipandu praktisi perfilman Akhlis Suryapati, serta membahas paparan wartawan senior dan kritikus film Wina Armada serta anggota Komisi X DPR-RI Dadang Rusdiana.

“Ketika terjadi silang-sengkarut pendapat dan tindakan yang merugikan Film Indonesia, maka kita menempatkan hukum atau peraturan menjadi acuan untuk mengkritisi semua itu. Sarasehan ini digagas oleh masyarakat perfilman dengan mengajak wartawan film, untuk mengkritisis kondisi perfilman yang sebenarnya, tanpa harus ada kecurigaan-kecurigaan, apalagi kebencian, terhadap pihak-pihak tertentu. Insan film terlalu capek untuk diadu-domba dan terpecah-pecah,” kata Akhlis Suryapati.

Sementara itu Wina Armada memaparkan secara fokus, bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran, atau tidak memenuhi kewajibannya, dalam penyelenggaraan perfilman.

“Ini bukan pendapat saya, melainkan sesuai undang-undang. Yaitu Undang-undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman,” kata Wina, menegaskan.

“Di Undang-undang ini sangat jelas disebut apa yang harus dilakukan pemerintah, bahkan sangat jelas disebutkan batas waktunya, yaitu satu tahun setelah diundangkan harus menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri. Namun sampai delapan tahun berjalan kewajiban itu tidak dipenuhi. Ada apa ini?

Sejak empat atau lima tahun yang lalu, jika ditanya jawabannya selalu sudah dibahas, dipersiapkan, sudah di meja menteri, tinggal ditandatangi, dan sebagainya.”

Menurut Wina Armada, akibat dari ketiadaan peraturan turunan UU Perfilman itu, ketidakadilan berlangsung, terutama dalam penyelenggaraan usaha perfilman. Yang kuat menindas yang lemah. Film Indonesia diperlakukan tidak adil. Produser-produser takut bersuara meskipun usaha filmnya merugi miliaran rupiah, karena khawatir semakin digencet dan tidak diberi kesempatan untuk bisa tetap memproduksi dan mengedarkan filmnya.

“Kami ini membuat film dengan uang miliaran rupiah, Pak. Lenyap begitu saja, karena film kami tidak bisa beredar, atau bisa beredar namun hanya diberi jatah sepuluh atau lima layar. Bayangkan, ada 1500 layar bioskop di Indonesia, dan film Indonesia hanya main di 10 atau 15 layar bioskop. Hanya film-film tertentu milik produser tertentu yang diberi jatah 40 layar sampai 70 layar di hari-hari awal pertunjukan,” kata produser film Evry Joe, yang ‘terpaksa’ curhat dalam sarasehan itu.

“Kami ini seperti mengemis di negeri sendiri, Pak. Lalu di mana pelaksanaan undang-undang itu? Di mana payung hukum itu? Di mana komitmen pemerintah yang katanya ingin memajukan film Indonesia dan menjadikan film Indonesia tuan rumah di negara sendiri?”

Menurut Evry Joe, akibatnya di antara produser film Indonesia sendiri terjadi saling curiga, tidak akur, merembet kepada insan film, organisasi-organisasi perfilman tidak bisa kompak. Iklim perfilman menjadi tidak kondusif. Yang diuntungkan oleh keadaan seperti ini, ikut-ikutan nyinyir terhadap yang tertindas.”

Sementara itu Rully Sofyan dari Asirevi mengungkapkan, bahwa UU Perfilman benar-benar terjegal oleh kekuatan politik bisnis yang besar.

“Ketika saya menjadi Pengurus Badan Perfilman Indonesia, ikut mengawal dan membahas masalah ini, beberapa Peraturan Pemerintah bahkan sudah ditandatangani oleh Menteri Parekraf pada waktu itu. Perlu sekali lagi ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan karena UU Perfilman mengaturnya demikian. Eh, ternyata masuk-angin juga. Begitu pun DPR yang semula sempat bersemangat membentuk Panja segala, akhirnya masuk angin juga. Jadi UU Perfilman memang terjegal.”

Anggota Komisi X DPRI RI Dadang Rusdiana menyimak semua paparan dalam sarasehan, dan bertekad membawa aspirasi ini ke Komisi X DPRI RI.

“Tentu saja kami perlu terus-menerus diingatkan dan didorong seperti ini, karena yang dibahas di DPR itu banyak sekali. Peran masyarakat melalui media, termasuk media sosial, sangat membantu dalam mendorong DPR maupun pemerintah untuk menindaklanjuti proses-proses legislasi dan monitoring sesuai fungsi dan tugasnya ,” kata Dadang.

Dadang Rusdiana sependapat, UU Perfilman yang ada sudah cukup bagus dan memadai. Kebetulan juga tahun ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional di DPR-RI.

“Persoalannya memang pada implementasi dan tidak diterbitkannya peraturan-peraturan turunannya oleh Pemerintah,” kata Dadang.

Sarasehan Peranserta Masyarakat Perfilman rencananya berlangsung secara berkala, dengan topik berbeda-beda, dalam rangka menuju Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman bertajuk ‘Demi Film Pribumi’ di Surabaya pada 2 dan 3 April mendatang.

(rel/ HS; foto mm

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.