Visual Indonesia, Jakarta,-
Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Senin (15/1) lalu disambangi MeetDoctor, digital platform yang menyediakan konsultasi kesehatan online untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi kasus ‘pelecehan’ profesi apoteker yang dilakukan oleh seorang dokter melalui platform tersebut.
Diwakili Lugiardo Eka Putra (Digital Marketing Manager), Fransiscus Martinus (Operation Manager) dan Thania Gracela Berlin (Digital Marketing Staff) mereka secara khusus datang ke sekretariat PP IAI, di bilangan Tomang untuk menyampaikan permohnan maaf secara tertulis. Diterima oleh Ketua Umum PP IAI, Nurul Falah Eddie Pariang, Sekretaris Jenderal Noffendri Roestam, Bendahara Ellen Wijaya serta perwakilan Dityanfar (Direktorat Pelayanan Kefarmasian) Kemenkes, Heru Sunaryo.
Rombongan menyerahkan surat permohonan maaf yang ditandatangani oleh Presiden Direktur MeetDoctor, Naoto Shimazu, Digital marketing Manager serta Operation Manager.
Dalam surat bertanggal 15 Januari, dengan nomor 303/SK/GA/I/2018 disampaikan permohonan maaf kepada apoteker di seluruh Indonesia. Juga berisi klarifikasi mengenai berbagai persoalan yang muncul di media sosial selama ini.
Berawal dari jawaban atas sebuah pertanyaan yang dijawab oleh dr Ari Triwibowo yang antara lain menyebut, “Untuk penggunaan obat, jangan lah menanyakan ke apoteker, karena memang bukan kompetensinya dan mereka tidak memiliki pengetahuan mengenai fungsional tubuh dan penyakit.”
Pernyataan itu telah melukai apoteker di seluruh Indonesia dan menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Ketika dikonfirmasi melalui akun FB-nya, dr Ari berkilah dia sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2015 dan tidak bertanggung jawab atas pernyataan itu.
MeetDoctor menolak sanggahan dr Ari tersebut. Dalam suratnya disebutkan MeetDoctor tidak pernah menyalahgunakan akun pribadi dokter yang dibuat oleh MeetDoctor untuk kepentingan perusahaan. MeetDoctor juga tidak pernah menggunakan operator untuk menjawab pertanyaan di website dengan mengatasnamakan seorang dokter.
‘’Dokter yang bersangkutan benar adanya pernah menjadi internal doctor di perusahaan kami sejak bulan Agustus 2014-Juli 2015 dan bertugas menjawab pertanyaan di website dan review artikel kesehatan,’’ ungkap Lugi yang menyatakan sudah berkomunikasi dengan dr Ari dan yang bersangkutan berniat untuk bertemu dengan PP IAI untuk menyampaikan permohonan maaf serupa.
Menanggapi hal ini, Nurul Falah menyatakan menerima permohonan maaf dari MeetDoctor.
‘’Pak dokter ini lagi khilaf, yang paling baik adalah kita memaafkan. Dia pasti sudah menyadari kesalahannya, tinggal kita tunggu permintaan maafnya. Dan pihak MeetDoctor sudah meminta maaf kepada IAI. Kata MeetDoctor, pak dokternya juga sedang proses untuk meminta maaf. Sudah ada itikad baik. Saya selaku pimpinan IAI tentu saja memaafkan,’’ ungkap Nurul Falah ketika ditemui di Sekretariat PP IAI di Jl. Wijayakusuma 17, Tomang, Jakarta kemarin.
Bagi Nurul, peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa profesi kesehatan justru seharusnya berkolaborasi dan bukan saling menyalahkan, yang merupakan tindakan tidak produktif.
‘’Tetapi kalau kita berkolaborasi maka yang diuntungkan adalah masyarakat Indonesia. Apalagi sekarang adalah jaman Patient Centered Care di mana pasien dirawat oleh berbagai profesi kesehatan dengan latar belakang kompetensi yang berbeda. Jadi pak dokter menegakkan diagnosis, apoteker melakukan praktek kefarmasian, melayani resep yang sudah ditulis dokter, kemudian melakukan pelayanan informasi obat, meliputi cara pakainya, bagaimana kemungkinan efek samping jika timbul, kemungkinan interaksi obatnya dengan obat lain yang diminum. Perawat melakukan asuhan keperawatan. Pasien yang dirawat oleh tenaga kesehatan dengan latar belakang kompetensi yang berbeda-beda ini diharapkan akan cepat mengalami recovery,’’ tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Nurul juga berpesan kepada para apoteker agar terus menerus introspeksi diri, dalam hal melakukan praktek kefarmasian yang profesional dan bertanggung jawab. Apoteker diharapkan menambah kompetensi baik pengetahuan maupun keterampilan melalui continuing professional development atau pembelajaran berkelanjutan yang sudah dirancang KFN kemudian pelaksanaannya dilakukan oleh IAI.
‘’Dengan demikian kalau apoteker profesional dan praktek bertanggung jawab, maka insyaallah profesi kesehatan lain juga akan lebih menghargai profesi apoteker, begitu juga pasien akan mendapatkan manfaat dari praktek kefarmasian apoteker. Kalau ini terjadi tentu menjadi ideal untuk bangsa ini,’’ lanjutnya.
Sebenarnya, lanjut Nurul, Indonesia tinggal meniru saja apa yang dilakukan apoteker di negara maju. Banyak sarana untuk itu, baik pertemuan peningkatan kompetensi secara fisik maupun juga melalui media digital atau online.
‘’Saya harapkan apoteker memaafkan, insyaallah pak dokter sudah menyatakan niatnya untuk minta maaf, sehingga kita maafkan, kemudian kita bekerja seperti biasa dengan lebih lagi meningkatkan kolaborasi dan introspeksi untuk meningkatkan diri,’’ paparnya.
Mengenai tuduhan bahwa apoteker tidak memiliki kompetensi mengenai obat, Nurul menegaskan justeru kompetensi apoteker adalah di bidang kefarmasian atau obat. Kalau dilihat definisi praktek kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pemesanan, penyimpanan, pendistribusian, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, pengembangan obat, bahan obat harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, profesi kesehatan lainnya dapat menjalankan praktek kefarmasian secara terbatas, antara lain dokter, drg, perawat dan bidan yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien.
‘’Nah kalau lihat definisi ini, maka kalau kita cocokan dengan standar kompetensi apoteker Indonesia, maka yang namanya apoteker itu belajar mulai dari bagaimana senyawa aktif farmasi yang terdapat di dalam obat, mulai dari sifat fisikokimia, bagaimana obat itu nanti akan dibuat, didesain, apa bentuk salep, krim, tablet, kapsul maupun salut enterik di mana tujuannya penyerapan obat pecah di usus bukan di lambung , apoteker tahu mulai dari mengenali senyawanya, sampai dengan cara dibuat. Tidak di situ saja, setelah obat itu dibuat, apoteker juga memahami bagaimana obat itu setelah masuk ke tubuh, apoteker belajar farmakodinamika dan farmakokinetika sehingga tahu bagaimana obat itu menuju ke reseptornya di dalam tubuh, apoteker tahu berapa dosis yang tepat untuk pasien, sehingga berbeda berbasis pada berat badan, sehingga apoteker bisa menghitungkan dosisnya. Kalau dosisnya kurang obat menjadi tidak efektif, kalau dosis berlebihan obat menjadi berbahaya,’’ urainya.
Sementara berdasarkan Standar Kompetensi Apoteker, Apoteker memiliki 10 kompetensi, yakni praktek kefarmasian secara profesional dan etik, optimalisasi penggunaan sediaan farmasi, dispensing sediaan farmasi dan alkes (alat kesehatan), pemberian informasi sediaan farmasi dan alkes, formulasi dan produksi sediaan farmasi. Apoteker juga belajar upaya preventif dan promotif kesehatan masyarakat, pengelolaan sediaan farmasi dan alkes. Apoteker juga harus mampu berkomunikasi secara efektif, sehingga mampu mentransformasikan informasi dari bahasa ilmiah ke populer sehingga mudah dimengerti masyarakat. Apoteker juga harus memiliki keterampilan berorganisasi dan berhubungan secara interpersonal. Karena di era ini, adalah era kolaborasi, sehingga hubungan interpersonal dengan pasien maupun profesi kesehatan lain sangat diperlukan secara profesional. Kompentesi terakhir adalah mampu terus meningkatkan kompetensi diri sehingga saatnya nanti pengetahuan apoteker akan berkembang ke arah dua hal yakni arah spesialis dan arah advance generalis pharmacist.
‘’Jadi memang kalau terhadap organ tubuh betul apoteker memang tidak terlalu mendalam meski belajar sedikit mengenai farmakologi dan fisiologi tubuh, tapi lebih dalamnya farmakodinamika dan kinetika sehingga terkait dengan obat, perjalanan obat hubungan dengan absorbsi, distribusi, metabolisme dan ekskresi obat itu apoteker belajar cukup mendalam,’’ tutupnya.
(tr/a yen; foto ist